Home Archives

CaKRA Kecam Rs Aron, Jual Dokumen Rekam Medis Pasien Itu Melanggar Hukum

SHARE |

Mataaceh.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) Mila Kesuma S.H mengecam keras tindakan oknum Pihak Rumah Sakit Arun terkait dugaan dijualnya kertas yang berisi Rekam medis milik Pasien Rumah Sakit Arun yang sempat di beritakan pada Media Online Mataaceh.com.

 

Advokat sekaligus Pengurus CaKRA Mila Kesuma, SH kepada Media Mataaceh.com Kamis 08 Juni 2023, menyampaikan bahwa jika benar, Rekam Medis Milik Pasien Rumah Sakit Arun di jual kepada penampung barang bekas/butut itu preseden buruk terhanap pelayanan rumah sakit arun karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan siapapun yang terlibat terkait penjualan kertas yang berisi rekam medis tersebut harus mempertanggung jawab secara hukum.

 

Sekalipun Rumah sakit arun masih dalam tahap transisi dari pengambil alihan pengelolaan oleh Pemko Lhokseumawe seharusnya Pihak Rumah Sakit Arun sudah paham terkait aturan atau pedoman tentang pengelolaan atau pemusnahan rekam medis yang merupakan data historis penting terkait penyakit yang dimiliki oleh setiap pasien seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor: 24 Tahun 2022 tentang rekam medis

Bahwa sejak di keluarkan Permenkes Nomor: 24 Tahun 2022 tentang rekam medis dimana telah dilakukan transformasi digitalisasi pelayanan dibidang kesehatan sehingga rekam medis diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi. Ucap Mila

 

Dan jika pun tindakan penjualan dokumen berisi rekam medis karena alasan isi rekam rekam medis pasien sudah di salin atau dipindahkan secaraelektronik dan kertas yang berisi rekam medis tersebut sudah waktunya dimusnahkan ada aturan dan tata cara pemusnahan yang terlah diatur bukan malah menjual dokumen tersebut ke penampung barang bekas/butut yang yang beresiko terjadinya kebocoran informasi pasien sehingga bias diakses oleh orang yang tidak berhak.

 

Yang perlu dipahami oleh Pihak Rumah Sakit Arun permasalahan rekam medis dan rahasia kedokteran yang harus dijadikan acuan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 Rahasia Kedokteran.

 

Sekalipun dokumen rekam medis milik layanan kesehatan dalam hal ini adalah rumah sakit arun akan tetapi isi dari rekam medis adalah milik pasien dimana isi rekam medis tersebut wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan walaupun pasien telah meninggal dunia.

 

Jadi tindakan oleh penjualan kepada penampung barang bekas atau butut yang diduga adalah kertas rekam medis pasien rumah sakit arun adanya dugaan kesalahan pengelolaan rekam medis oleh pihak rumah sakit arun sehingga di khawatirkan dapat mengungkap rahasia pribadi, seperti riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

 

Rumah sakit arun di kategorikan sebagai badan publik sehingga harus tunduk dan patuh untuk tidak memberikan celah bisa diaksesnya informasi yang menjadi kerahasiaan milik pasien yang juga merupakan informs yang yang di kecualikan untuk diakses oleh orang yang tidak berhak.

 

Jika mengaju pada Pasal 54 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 10.000.000,- 9sepuluh juta rupiah)”.

 

Rekam medis dapat dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dimana menurut Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi menegaskan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Ro. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU