Home Archives

Klarifikasi Pungli Di Dinas Pendidikan Seumuleu

SHARE |

Mataaceh.com – Mengklarifikasi soal pemberitaan yg sangat simpang siur berkembang di publik saat ini soal Program Induksi, setelah kami dihubungi oleh Perwakilan PPPK 2022 dan mendengarkan keterangan dari Kabid GTK, maka beberapa hal perlu kami jelaskan bahwa :

Pertama

Sesuai amanat Permendikbud Nomor 27 tahun 2010 bahwa untuk semua guru baik CPNS, PPPK, Guru yg pindah dari jabatan lain, dan guru yg diangkat oleh masyarakat (Yayasan) wajib melaksanakan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) selama satu tahun dan akan membuat Laporan Akhir setelah mendapatkan penilaian kinerja minimal “BAIK” oleh Guru Pembimbing, Kepala Sekolah dan Pengawas di bulan terakhir, untuk kemudian diterbitkan Sertifikat Induksi, namun jika tahun pertama belum mendapatkan Penilaian Kinerja (PK) Guru minimal BAIK, maka guru pemula tersebut wajib melaksanakan induksi ulang pada tahun berikutnya.

Kedua

Bahwa jumlah guru PPPK pengangkatan 2023 seluruhnya berjumlah 450 orang, saat ini mereka sedang melaksanakan Induksi bulan ke-Empat dan sampai saat ini mereka berproses sangat profesional, mereka ini baru selesai Induksi diperkirakan pada bulan Juni 2024 nanti. Kegiatan sosialisasi sudah dilaksanakan di 10 (sepuluh) kecamatan bekerja sama dgn KKKS/MKKS, Pengawas Sekolah dan seluruh Guru PPPK pengangkatan 2023.

Hingga saat ini seluruh tahapan induksi berjalan dengan baik, mereka sudah mendapatkan pendampingan dari guru pamong dan beberapa diantaranya sudah melaksanakan dua hingga tiga kali observasi pembelajaran untuk penilaian, pembiayaan sosialisasi yg teranggarkan pada Dipa Dinas Pendidikan Tahun 2023 (masih menunggu Penetapan Anggaran Perubahan)

Ketiga

Penjelasan Kabid GTK bahwa Guru PPPK pengangkatan 2022 seluruhnya berjumlah 167 orang sudah menyelesaikan program induksi karena sudah bekerja lebih dari satu tahun. Saat ini mereka sedang menyusun Laporan Akhir untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan sebagai Syarat Pengajuan Penerbitan “Sertifikat Induksi”. Berhubung pembiayaan untuk PPPK khusus pengangkatan 2022 tidak tersedia dalam DIPA Dinas Pendidikan pada tahun ini, maka diwacanakan ditanggung bebankan secara mandiri kepada masing-masing PPPK.
Adapun biaya tersebut meliputi pembiayaan desain dan proses barkode oleh ahli IT, biaya percetakan SERTIFIKAT dan MAP/AMPLOPNYA (dicetak di percetakan dilaur daerah “Banda Aceh” mengingat di Sinabang belum ada Percetakan), serta pembiayaan lain terhadap orang yang diutus ke Banda Aceh PP, Kilahnya Arismin

Wacana penerbitan sertifikasi yg dibebankan kepada guru PPPK dari bidang teknis kami sampaikan bahwa persoalan ini sudah menimbulkan polemik dan terkesan menyudutkan Lembaga, maka wacana tersebut harus DIBATALKAN dan jangan DILANJUTKAN

Terkait pengadaan penerbitan sertifikat kita akan upayakan pembiayaannya pada Tahun 2024 nanti jika dimungkinkan diperubahan.

Keempat

Terkait konfirmasi kami ke awak Media WordPers Indonesia benar kami membantah tidak adanya oknum pegawai dinas pendidikan melakukan pungli terkait Guru pemula (PIGP) dan kami tidak BERBOHONG sebagaimana pernyataan salah seorang guru PPPK melalui media mataAceh.com beberapa hari yang lalu.

Atas dasar penjelasannya Kabid GTK, Ia membantah adanya hal pungli tersebut dilakukan seperti diberitakan, ia juga menjelaskan memang adanya surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di kabupaten Simeulue terkait instruksi pelaksanaan Program Induksi bagi guru PPPK pengangkatan 2023.
Jadi tidak ada pemberian konfirmasi yang berbeda dalam hal ini.

Adapun surat yang dikeluarkan dari Dinas tersebut, setelah tim investigasi media ini melakukan investigasi bahwa terdapat surat tersebut dikeluarkan tanpa pengetahuan kepada tembusan, seperti Dinas Inspektorat saat di konfirmasi media ini mengakui ia tidak mengetahui soal surat tersebut. Dia mengaku tidak menerima surat apapun dari Dinas Pendidikan, sesuai tanggal dan nomor surat tersebut. Ucap Alwi Kepala Inspektorat Seumelue pada media ini saat dikonfirmasi via whatshapp Senin 23 Oktober 2023.



Soal anggaran pembiayaan pelaksanaan PIGP tahun 2023, kepala dinas juga memberitahukan bahwa sudah dilimpahkan ke satuan pendidikan masing-masing termasuk utk pembuatan laporan dan lain-lain yg dibutuhkan selama kegiatan induksi ini berlamgsung selama satu tahun ke depan.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU