Home Archives

Waduh! Rehap Pagar Belang di Desa Sambay Diduga Gunakan Kayu Ilegal

SHARE |

Simeulu, Mataaceh.com | Pembangunan Rehap Pagar Belang dalam kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan di Desa Sambay kecamatan Teluk Dalam diduga gunakan kayu Kayu Ilegal (Illegal Logging).

Dari hasil pantauan media ini, ada beberapa kubik jenis kayu rimba campuran yang ditumpuk di samping kantor desa setempat. Namun, beberapa saat kemudian kayu tersebut dipindahkan ke tempat lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga, bahwa kayu yang diduga ilegal tersebut didapatkan dari kawasan hutan produktif kecamatan Teluk Dalam yang akan digunakan untuk rehap pagar belang dan pembangunan desa lainnya.

“Iya jelas, kayu itu diambil dari kawasan hutan teluk dalam, total ada lebih kurang sekitar 9 kubik,” kata sumber media ini. Rabu, (17/07/2024).

Terkait hal tersebut, kepala Desa Sambay, Juardi saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pengadaan tersebut secara ilegal. Namun, ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan secara lisan perihal kayu ke pihak Polsek setempat.

Dijelaskannya juga bahwa, pihak desa telah mencoba untuk mengurus izin ke pihak dinas kehutanan, namun, izin tersebut tidak keluar, dikarenakan pengurusan izin itu minimal 30 kubik lebih.

“Saya sudah minta ijin sama Kapolsek secara lisan, bukan secara tertulis, kalau di Simeulue ini hampir semua desa pakai kayu ilegal saat ada proyek pembangunan desa, saya sudah mencoba urus surat ijin ke dinas kehutanan tapi ijin nyan tetap gak keluar, karena kalau urus izin itu minimal 30 kubit ke atas, sedangkan kita perlu kayu untuk proyek desa cuma 3 kubik atau 5 kubik,” jelas Juardi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon WhatsApp, (Kamis (18/07/2024).

Sementara itu, Camat kecamatan Teluk Dalam, Andrik Dasandra, S.STP saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut menyebutkan, sesuai informasi yang diterimanya bahwa, benar ada kegiatan rehabilitasi pagar sawah yang memerlukan sekitar 4 kubik kayu, ada pun pengadaan kayu sebagaimana yang dipertanyakan telah berada di kantor Desa.

“Dan untuk pengadaan kayu yang dimaksud, saya hanya mendengar secara sedikit, bahwa ada bukti pembayaran pajak, dan lain lain dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah Desa, selanjutnya, via telp kami terputus, karena memang jaringan tidak bagus, daerah teluk dalam saat ini,” sebut Andrik, melalui pesan WhatsAppnya.

“Ini informasi yang bisa saya sampaikan pada kesempatan pertama dan Pemerintah Desa pun belum menyampaikan laporan realisasi kegiatan tersebut, krn belum dilaksanakan, demikian dan terimakasih,” pungkasnya.

Diketahui bersama, bahwa aturannya terkait persoalan kayu ilegal (ilegal logging) tersebut secara tegas dan jelas dalam dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.

Sedangkan ketentuan pidananya diatur secara tegas dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 103 Undangan-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 15 miliar. (Lukman H)

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU