Nagan Raya, mataaceh-backup.com | 5 orang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian besi siku sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang, pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat, di PT PLTU 3 & 4 yang di angkut dengan menggunakan mobil cold diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.
Setelah menerima laporan terjadi Pencurian besi di Desa Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, tepatnya di PT. PLTU 3 & 4 yang dilakukan oleh 5 orang tersangka dengan cara mengambil besi siku sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang, pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat, di PT PLTU 3 & 4 yang di angkut dengan menggunakan mobil cold diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.
Kronologinya pada hari Selasa tgl 28 Oktober 2024 sekira pkl 23.09 Wib, Tim unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara SR dan Saudara TH berada diseputaran Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju kedesa suak puntong sesampainya di Desa Suak Puntong kami langsung melakukan penangkapan di terhadap saudara SR dan saudara TH di pinggir jalan Nasional
Kemudian langsung mengintrogasi kedua pelaku dari hasil pengakuan saudara SR dan Saudara TH ia benar yang melakukan pencurian tersebut adalah mereka pada saat melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan mobil saudara T. AW kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap saudara T. AW di Desa Meureubo di jalan Nasional
barang bukti 1 (satu) unit Mobil Cold diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BL 8826 AN – 1 (satu) unit Mobil merek Isuzu Panther warna Hitam dengan nomor polisi BL 8352 FD 23 Tahun
5 Orang Pelaku pencurian serta barang bukti telah diamankan Di Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Undang Undang dan Hukum. KUHP ” Ungkapnya ” Kapolres Nagan Raya Melalui Kasad Reskrim Vitra Ramadhani.
Dalam perkara tersebut ke 5 orang Pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Berita Lainnya
Semua BeritaIkuti Kami
Berita Terkini
Indeks Berita
Nagan Raya, Qutdoor learning SMK negeri 1 kabupaten Nagan Raya belajar di alam lebih bermakna
Aceh Nagan raya| mataaceh.com SMK Negeri 1 Nagan Raya resmi meluncurkan fasilitas Outdoor Learning atau ruang belajar terbuka sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang…
negara tuli dan mandul atas pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas di kabupaten Bireuen
BIREUEN — Perilaku biadab mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Bireuen, Aceh. Bunga (nama samaran, 27 tahun), seorang perempuan penyandang disabilitas warga Kecamatan Samalanga,…
Bos Buku dan Buku BOS: LANA Kantongi Dugaan Cashback, Penerbit dan Jejak Pertemuan Orang Dekat Bupati Aceh Barat
ACEH BARAT — Pengadaan buku yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Aceh Barat mulai membuka cerita di balik meja. Lembaga Aspirasi…
SILATURAHMI MAULID MENYATUKAN HATI SELURUH PEUDADA
Pengurus Majelis Peudada Meusaboh Hate Hadiri Peringatan Maulid di Dua Masjid, Eratkan Persatuan & Ukhuwah PEUDADA — Dalam semangat kasih sayang dan persaudaraan yang…
Pemerhati Publik: *Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Operasional Dishub Bireuen, Perlu Diaudit Transparan
BIREUEN —mataaceh.com| Pemerhati Kebijakan Publik, M. Iqbal, S.Sos., meminta adanya pemeriksaan dan audit secara transparan serta objektif terhadap informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran operasional…






