Nagan raya Aceh, Berkembangnya isu dimasyarakat Dugaan pencemaran lingkungan Krueng Tadu akibat limbah Cair PKS PT.Fajar Baizuri & Brother berlokasi di Babah Rot Kecamatan Tadu raya Kabupaten Nagan Raya 01/04/2026.
Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Nagan Raya melakukan kajian evaluasi performance IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Pabrik Kelapa sawit PT. Fajar Baizuri & Brothers (FBB) di Desa Babah Rot Kabupaten tersebut.
Ketua LPLHI-KLHI Nagan Raya Ibnu Hakim, M.P mengatakan kami telah melakukan investigasi untuk mengevaluasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PKS PT.FBB dengan menggunakan metode observasi dan pengumpulan data membandingkan dengan nilai rencana bertujuan untuk Menganalisis kinerja pengendalian pencemaran air pada pabrik kelapa sawit PT. FBB, adapun manfaatnya menjadi referensi bagi PT. FBB dan pedoman baik instansi dan perusahaan lain. Ucapnya
Setelah kami melakukan observasi lapangan dua kali dengan mewawancarai beberapa responden yang mewakili masyarakat babah rot menyimpulkan belum ditemukan adanya dugaan ekosistem mati, selanjutnya kami uji toksisitas dengan melepaskan organisme ikan nila di ujung pipa pembuangan Limbah (outlet IPAL) menunggu sampai setelah 5 jam ikan masih sehat dan ikan tersebut tidak ada mati, “katanya”
Selanjutnya ia menjelaskan melakukan tinjauan ke Kolam IPAL dan menemukan organisme ikan yang dipelihara di kolam 8 kemudian kami menulusuri kolam 7 sampai ke kolam 1 untuk memastikan ada tidaknya Bypass namun tidak kami temukan ujarnya
Saat observasi kedua 25/03/2026 kami pengumpulan data baik data primer maupun data sekunder dari pihak managemen PT. FBB untuk memastikan semua data dan dokumen limbah PT. FBB.
Ia melanjutkan bahwa PT.FBB sejak Tahun 2017 telah memiliki Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) Nomor : MISB-ISPO/128. Hal ini sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Indonesia, dimana pemilik Sertifikat ISPO ini setiap tahun nya dilakukan Penilikan/ Surveilance oleh Lembaga Sertifikasi Eksternal yang diakui oleh Pemerintah secara langsung baik lapangan dan dokumen, dalam Penilikan tersebut ada 7 Prinsip yang diaudit diantaranya tentang Legalitas, Manajemen Perkebunan yang baik, Pengelolaan Lingkungan Hidup & SDA, Tanggung Jawab Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Sosial dan CSR, Transparansi dan Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan,
jadi secara pemenuhan sertifikasi yang ditetapkan pemerintah dan pembuktian audit setiap tahunnya terhadap 7 Prinsip, 49 Kriteria dan 133 Indikator PT. FBB telah telah membuktikan bahwa memenuhi peraturan perundang-undangan, ditambah lagi Penilaian Proper periode lalu PT. FBB mendapat Peniliaan Biru dibuktikan Hasil Sementara pada Aplikasi Penilaian Proper KLHK – SIMPEL .
Kemudian kami melakukan pengecekan data hasil Uji Limbah setiap bulannya dari Laboratorium Terakreditasi yang dikeluarkan oleh BSPJI Banda Aceh menunjukan nilai memenuhi Baku Mutu berdasarkan Permen LH No. 5/2014.
Dapat disimpulkan bahwa dugaan indikasi pencemaran lingkungan akibat limbah PKS PT. FBB Nagan Raya belum ditemukan dan masih memenuhi standart baku mutu,secara aktual uji toksisitas belum terdapat pencemaran,rekomendasi bagi PKS PT. FBB untuk memperbaiki sistem manajemen pengelolaan IPAL dengan mengevaluasi rutin untuk mencegah terjadi kesalahan pengelolaan limbah.
Saran kepada instansi terkait DLHK Nagan Raya agar melakukan pengawasan lebih intens dan rutin, penindakan bisa dilakukan apabila memenuhi tahapan, menurut kami ini bukan accidentil tapi miskomunikasi dalam menelaah asumsi. “Tutupnya”






