Nagan Raya,mata Aceh.com- Kejadian mengejutkan Kembali sorotan publik dugaan oknum Camat mendapatkan paket proyek besi Tua di PLTA desa Pante ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.22/04/2026
Informasi yang diterima media ini, Rabu (22/04) dari salah seorang warga Dugaan tersebut awalnya dilaporkan oleh seorang warga desa tersebut yang mencoba meminta beli besi tua yang merupakan limbah dari hasil produksi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Alih alih diberikan pada masyarakat sekitar sebagai pembeli malah dari pihak managemen PLTA memberikan limbah tersebut kepada oknum camat dan sekaligus geuchik di Desa tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum camat Beutong ini telah mencuat ke msyarakat di daerah tersebut , bahkan saat awak media mewawancarai warga lain yang berada disekitar membenarkan bahwa lelang besi tua tersebut dimenangkan oleh oknum camat merangkap keuchik tersebut yang dijual ke salah satu toke ditakengon dengan estimasi jumlah 200 Ton dengan harga 4.200/kg yang berada di beberapa titik dalam lokasi PLTA.
Disaat terpisah kami menghubungi Lembaga Penyelamat Lingkungan Indonesia-Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Ibnu hakim mengatakan jika benar limbah besi tua yang berada dalam lokasi perusahaan PLTA dikeluarkan harus menaati kaedah pengolalaan limbah B3.
Ketua yang akrab disapa hakim menambahkan jika Managemen Perusahaan tidak menaati maka menjadi Pelanggaran perusahaan terkait penjualan besi limbah (scrap) pada masalah pengelolaan limbah berbahaya (B3), aspek legalitas/perpajakan, dan pencemaran lingkungan. Berikut adalah beberapa poin pelanggaran yang sering terjadi:
Pencemaran Radioaktif dan Lingkungan: Pelanggaran serius terjadi ketika besi scrap terkontaminasi bahan berbahaya
Pengelolaan Limbah B3: Limbah besi atau baja seringkali mengandung komponen berbahaya (B3).
Ketidaksesuaian Dokumen dan SNI: Penjualan besi baja yang tidak dilengkapi dokumen standar yang sah (SNI) atau memusnahkan besi baja yang tidak sesuai standar merupakan bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran aturan produksi Tutupnya”
Jika camat “main proyek” (mengatur, mendapatkan, atau mengintervensi proyek pengadaan barang/jasa) di perusahaan adalah pelanggaran hukum serius termasuk dalam Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi, Pelanggaran Disiplin ASN/PNS dan Konflik Kepentingan.
Saat dikomfirmasi langsung kepada pihak terkait camat beutong melalui via whatshapp beliau mengakatan pengambilan besi tua tersebut dibeli dari PLTA dengan harga 2.700/kg dan dijual 4.200/kg keuntungan tersebut dibagi bagi kepada kegiatan sosial seperti kepemudaan, anak yatim dan pembangunan masjid, kalau ada lebih juga diberikan kepada sebagian oknum jurnalis/awak media, beliau juga menambahkan bahwa kegiatan eksekusi besi tua tersebut sudah melalui komfirmasi dengan Kapolres Nagan Raya.
Pada waktu terpisah awak media juga menanyakan kepada sumber lain yang merupakan tokoh masyarakat setempat membantah tegas bahwa tidak ada keutungan penjualan besi tua tersebut yang diterima dari camat untuk pemuda, anak yatim dan masjid sampainsaat ini. “Tegasnya”
Hasil komfirmasi dengan pihak humas PLTA mengakatan bahwa pelelangan Besi tua dari PLTA diserah kepada Keuchik Pante Ara yang sekaligus menjabat sebagai camat beutong terkait pembagian sisa hasil usaha beliau tidak mengetahui karena kapasitas humas cuma sebagai saksi dalam eksekusi limbah tersebut.
Diharapkan kepada Bupati Nagan Raya serta Aparat kepolisian Tipidkor, Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi KPK untuk mengusut tuntas dan mengevaluasi kinerja Oknum Camat tersebut.







