Mataaceh.com – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Ramli, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. dilihat harta kekayaan yang dimiliki ramli diduga tidak sesuai dengan pendapatannya, saat belum menjabat sebagai Kepala Dinas, Ramli menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Sosial, yang hanya memiliki harta kekayaan 50.000.000, Lima Puluh Juta Rupiah.
Lantas mengapa harta kekayaan Ramli meningkat drastis saat awal menjabat sebagai Kepala Dinas Disperindag Kota Lhokseumawe, dan sampai sekarang dia menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Lhokseumawe Ramli memiliki harta mencapai Rp 2.1 miliar lebih. Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepala Disporapar itu yang dilaporkan 31 Desember 2022.
Dari jumlah sebanyak itu, semua harta yang dimiliki Ramli adalah hasil sendiri. Tercatat, ada empat tanah diisi Bangunan dan tiga tanah tanpa bagunan yang berlokasi di Kota Lhokseumawe. Tercatat total nilai tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp1.5 miliar kurang lebih.
Untuk alat transportasi dan mesin, Ramli memiliki dua mobil. Adapun, kendaraan yang dimiliki mantan kadis Disperindag Kota Lhokseumawe itu adalah dua unit mobil Pajero Sport tahun 2019. Tercatat total nilai Rp 440 Juta.
Lebih lanjut dalam LHKPN-nya juga dirinci aset lain milik Ramli seperti harta bergerak lainnya senilai Rp 125.000.000, aset berupa kas dan setara kas, Rp 81.000.000 untuk pelaporan 31 Desember 2022 tercatat Ramli tidak memiliki Hutang.
Jika dilihat harta Ramli dari tahun ke tahun melaporkan kekayaan di Elhkpn KPK pada tahun 2017 menjabat sebagai SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, hartanya sebanyak
Rp.374.000.000.
Dan tahun 2018 Khusus, Awal Menjabat di DINAS SYARIAT ISLAM dan PENDIDIKAN DAYAH sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dayah, hartanya
Rp.445.000.000.
Dan di tahun 2019 Ramli saat pertama menjabat sebagai Kepala Dinas di DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH, memiliki harta kekayaannya yang sangat meningkat drastis mencapai hingga Rp.1.934.000.000 Milyar.
Dan ditahun 2020 RAMLI
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
KEPALA DINAS
31 Desember 2020
Periodik
Rp.2.134.000.000
RAMLI
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
KEPALA DINAS
31 Desember 2021
Periodik
Rp.2.134.000.000
Hingga di tahun 2022 RAMLI
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
DINAS PEMUDA, OLAH RAGA DAN PARIWISATA
KEPALA DINAS
31 Desember 2022
Periodik
Rp.2.134.000.000
Hingga berita ini tayang Ramli saat dikonfirmasi media mataaceh.com ia hanya memberikan tanggapan dengan pesan singkat via Whatshaap bahwa dia tidak ada memberikan izin data pribadinya di publikasi.
Lantas mengapa Ramli saat dikonfirmasi media memberikan tanggapan seperti itu, apakah dia tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu bahwa data kekayaan yang dilaporkan di elhkpn tersebut sudah dipublikasikan oleh laman elhkpn.kpk.go.id terlebih dahulu.
Dan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Terlampir beberapa file pendukung yang dapat diunduh.