Home Archives

Jokowi Bentuk Korp Pemberantas Korupsi, Lantas Bagaimana Nasib KPK?

SHARE |

Nasional, Mataaceh.com | Kado akhir jabatan Jokowi Membentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di tubuh Polri akhirnya terwujud sudah. Melalui Peraturan Presiden No.122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden No.52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Presiden Joko Widodo mengamini pembentukan satuan khusus di tubuh korps bhayangkara di akhir masa jabatannya.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (15/24) itu mengatur tugas dan pokok Kortastipidkor serta unsur pelaksana sebagaimana tertuang dalam Pasal 20A. Kortastipidkor berada langsung di bawah Kapolri.

Dikutip dari salinan perpres, Minggu (20/10/2024), pembentukan korps menimbang optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sehingga perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.

Tugasnya antara lain membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Nantinya, Kortastipidkor dipimpin langsung oleh personil setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri. Sedangkan kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Nantinya, Korps bakal dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. “Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 direktorat,” tulis pasal 20A ayat (5).

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU