Diduga kepala dinas pupr dan Rekanan main mata   Sepelekan Undang Undang k3

BAGIKAN

Diduga kepala dinas pupr dan Rekanan main mata   Sepelekan Undang Undang k3

BAGIKAN

Nagan raya- mata Aceh com -senin 22 september 2025,Dinas Pekerjaan Umum dan Penata ruang,peningkatan struktur jalan rantau selamat  dan Alue gajah , (PUPR) Nagan Raya rekontruksi tersebut menelan biaya  Rp1.373.359.000 miliar . Hal tersebut diketahui sebagaimana dipublish pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

Undang-undang Keselamatan Kerja (K3) utama di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan K3. Peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan berbagai peraturan menteri dari Kemenaker melengkapi peraturan K3 di Indonesia.

Untuk item pekerjaan rekontruksi peningkatan jalan rantau selamat dan Alue gajah.kecamatan tadi raya . kabupaten Nagan Raya menelan biaya Rp 1.373.359.000 miliar dengan sumber dana  DBH SAWIT  2025 , dengan jadwal kontrak berakhir pada tanggal 3 Desember 2025.

Menurut Pantauan TIM Liputan Khusus Perwakilan Propinsi Aceh Benar adanya pekerjaan tersebut  , Tetapi sangat di sayangkan papan informasi proyek  ada di lokasi dan para pekerja tidak melengkapi APD – K3

waktu terpisah saat awak media mata Aceh com.konfirmasi melalui kepala dinas PUPR(  cut Yunita sofiati,s.t)nagan raya, Lewat via wappsap.ini jawaban Nya
, masalah kelengkapan APD – K3 kita di dinas jauh jauh hari sudah mengingatkan via lisan maupun tulisa kerekanan supaya dalam pelaksanaaan untuk melengkapi APD-k3 . Kedepanya kita juga akan terus memantau dalam pelaksanaan untuk kelengkapan tersebut kata Nya.,,beda cerita dan fakta .