Viral RSUD Nagan Raya.merupakan pelanggaran serius terhadap hak pasien dan standar pelayanan kesehatan.

BAGIKAN

Viral RSUD Nagan Raya.merupakan pelanggaran serius terhadap hak pasien dan standar pelayanan kesehatan.

BAGIKAN

Nagan Raya ,mata Aceh com.kamis 22 /1/2026-beberapa hari yang lalu pasien  (sultan) pernah di RSUD Banda Aceh semenjak berobat jalan . pasien mengalami masa kritis di karena gak bisa buang air kecil . keluarga mencoba bawa ke RSUD SULTAN ISKANDAR MUDA Nagan Raya

Setiba pasien sampai ke RSUD Nagan pihak pasien tidak mendapat penanganan yang serius dari perawatan maupun doktor umum  yang ada di RSUD SULTAN ISKANDAR MUDA Nagan Raya , pihak keluarga pasien mau anak nya mau di rujuk ke Banda Aceh.

Ironis nya doktor gak ada di RSUD Nagan Raya .mau di rujuk ke Banda Aceh supir ambulance gak ada di tempat .terus muncul di benak keluarga pasien semacam ada pembiaran oleh direktur (dr. Muhammad Iqbal, M.K.M., )RSUD Nagan Raya

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009: Rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa.
Kelalaian Medis: Berdasarkan UU 17/2023, rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian akibat kelalaian tenaga medis atau ketiadaan pelayanan yang menyebabkan kondisi pasien memburuk.

Waktu terpisah saat tim media gabungan konfirmasi dengan  dr. Muhammad Iqbal. M.K.M ,lewat via wappsap .pak direktur rumah Sakit sulta Iskandar muda menjawab Langsung ke rumah sakit aja bg biar dijelaskan cerita sebenarnya.tks Maaf bg,lagu rapat bg ,Kabid yanmed atau kabid keperawatan, hingga berita ini terbitkan. pihak direktur belum bisa menjawab melalui via wappsap tim media gabungan ini ,