Wartawan Bithe.co Dipanggil Polda Aceh YARA Utamakan Hak Jawab Bukan Lapor Polisi

BAGIKAN

Oplus_16908288

Wartawan Bithe.co Dipanggil Polda Aceh YARA Utamakan Hak Jawab Bukan Lapor Polisi

BAGIKAN

Oplus_16908288

Banda Aceh l Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memanggil wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyiaran berita bohong.

‎Pemanggilan itu tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 di Banda Aceh.

‎Wahyu Andika, wartawan Bithe.co, dipanggil sebagai saksi. Pernyataan sikap juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, serta pihak redaksi Bithe.co yang diwakili Redaktur Pelaksana Fauzul Husni.

‎Pemanggilan dilakukan dalam rangka klarifikasi atas dugaan berita bohong. Namun, langkah ini menuai kritik karena dinilai berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

‎Surat pemanggilan diterbitkan pada 31 Maret 2026 Di wilayah hukum Polda Aceh, Banda Aceh.

‎Pemanggilan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait pemberitaan yang dianggap merugikan. Namun, YARA menilai langkah tersebut tidak tepat jika langsung dibawa ke ranah pidana.

‎Ketua YARA, Safaruddin, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui laporan ke kepolisian.

‎Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi. Itu mekanisme yang diatur dalam dunia pers,” ujar Safaruddin.

‎‎Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik sebaiknya melibatkan lembaga seperti Dewan Pers atau organisasi profesi wartawan bukan langsung melalui proses hukum.

‎Sementara itu, pihak redaksi Bithe.co menyayangkan langkah pemanggilan tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak gegabah dan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan organisasi pers seperti AJI, PWI, maupun Dewan Pers sebelum mengambil tindakan.

‎Jika ada yang merasa dirugikan, seharusnya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Apalagi, kami juga tidak menemukan nama pelapor dalam berita yang dimaksud,” ujar Nazar, didampingi Fauzul Husni.

‎Fenomena pelaporan terhadap wartawan terkait produk jurnalistik belakangan dinilai semakin marak.

‎YARA menilai tren ini dapat mengancam kebebasan pers jika tidak disikapi dengan bijak. Safaruddin kembali menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan merupakan ranah etik dan profesional, bukan pidana.

‎Masalah pemberitaan cukup diselesaikan melalui hak jawab atau melibatkan Dewan Pers. Tidak semua hal harus dibawa ke polisi,” pungkasnya.