Bireuen – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Bireuen mendesak Kapolres Bireuen yang baru agar segera menuntaskan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di lingkungan sekolah MIN 53 Bireuen, bernama FA kelas IV, terjadi pada Juma’at 15 April beberapa bulan lalu tahun 2026.
IPNU menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh menunggu menjadi viral di media sosial, baru mendapat perhatian pihak penegak hukum, melainkan harus diproses secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Undang Perlindungan anak dan Perempuan.
Ketua PC IPNU Kabupaten Bireuen, Khairul Amri, S.H., kepada awak media ini , Kamis, (9-07/ 2026).
Dirinya mengatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk tindak kekerasan, baik fisik maupun psikis. Karena itu, aparat penegak hukum Polres Bireuen harus segera memberikan perhatian serius dan menuntaskan insiden peristiwa kekerasan terhadap anak pelajar terhadap setiap jenis laporan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan dunia pendidikan dibawah kantor Kementrian Agama Kabupaten Bireuen.
«”Kami mendesak Kapolres Bireuen yang baru agar segera menuntaskan dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di sekolah. Jangan menunggu kasus ini menjadi viral baru kemudian bertindak. Penegakan hukum harus berjalan cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum dan pemenuhan bagi korban serta keluarganya,” ujar Khairul Amri.»
Menurutnya, sekolah merupakan tempat untuk belajar, tumbuh, dan membangun karakter peserta didik, sehingga harus menjadi lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Apabila terjadi dugaan tindak pidana terhadap anak, maka seluruh pihak wajib mengambil langkah cepat demi menjamin perlindungan hak-hak anak.
Khairul Amri juga mengajak pemerintah daerah, pihak sekolah, orang tua, serta lembaga perlindungan anak untuk bersama-sama mengawal proses penyelesaian perkara tersebut agar berjalan objektif dan tidak berhenti di tengah jalan sangat lamban penanganan nya oleh pihak berwenang penyidik, seperti kesan pandang bulu atau Diskriminatif .
“Anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dapat diselesaikan tanpa proses hukum yang jelas. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
PC IPNU Kabupaten Bireuen berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta menyampaikan perkembangan penanganan penyelidikan kasus tersebut secara transparan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, IPNU juga mendorong seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bireuen untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan melalui pendidikan karakter kepada setiap tenaga pendidik guru dari perbuatan tidak dibenarkan secara moral dan perundang undangan, agar pengawasan yang lebih optimal, serta adanya ruang penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh wali murid atau peserta didik.
Menurut PC IPNU Kabupaten Bireuen, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama semu pihak. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak kekerasan di lingkungan sekolah harus ditangani secara serius demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh anak’. pungkasnya Khairul Amri






