Home Archives

Kasus Saldo Raib, Nasabah Bank Aceh Lhokseumawe Ajukan Kasasi

SHARE |

Lhokseumawe, Mataaceh.com – Hasballah nasabah Bank Aceh Cabang Lhokseumawe resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara raibnya saldo dari rekening miliknya sebesar Rp 54.500.000,- pada hari Senin (6/Juni/2022)

Dalam mengajukan upaya hukum kasasi itu, dirinya diwakili oleh kuasa hukumnya Armia SH., MH. Kepada awak media, pengacara yang akrab disapa Armia SB itu membenarkan langkah yang telah ditempuh oleh pihaknya.

Benar, kita telah mendaftarkan kasasi sesuai Pernyataan Permohonan Kasasi
Nomor 3/Pdt.Sus-BPSK/2022, tanggal 30 Mei 2022. Selanjutnya, kemarin kita juga sudah menyerahkan memori kasasi sesuai dengan Tanda Terima Memori Kasasi, tanggal 6 Juni 2022,” ungkap Armia melalui keterangan tertulis, Selasa (07/06/2022).

Sebagaimana diketahui, kasus ini sebelumnya sudah pernah dimenangkan oleh Hasballah di BPSK Kabupaten Aceh Utara yang amar putusannya antara lain, menghukum Bank Aceh untuk mengembalikan dana kepada Hasballah sejumlah Rp. 29.000.000,-. Walaupun tidak mengabulkan seluruhnya, tapi paling tidak sudah memberikan sedikit keadilan baginya”.

Sayangnya, atas putusan BPSK itu, Bank Aceh justru memilih mengajukan
keberatan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe lewat Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-BPSK/2022, tanggal 25 Mei 2022, justru menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan nasabah Bank Aceh itu, dengan alasan agar nasabah melaporkan kasus pembobolan itu kepada polisi. Implikasinya, putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe itu menganulir putusan BPSK sebelumnya.

“Tentu saja kami menolak Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe itu. Menurut kami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dan salah dalam penerapan hukumnya. Maka dalam memori kasasi kami meminta agar Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tersebut dan menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Bank Aceh”.

Armia SB mengakui dirinya bersedia menangani kasus ini dan mendampingi nasabah, karena mengingat pentingnya perlindungan kepada nasabah selaku konsumen. Saat menjumpai Armia SB untuk meminta pendampingan hukum, Hasballah sempat mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak bank, yang saat itu tidak memberikan solusi yang berarti atas raibnya dana miliknya. Padahal dirinya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank. Karena itu iapun membawa kasus itu ke BPSK.

Kepada media, Armia SB tidak banyak memberikan tanggapan tentang fakta dan kronologis. “Karena pada tahap kasasi ini, kita tidak lagi mempersoalkan fakta, tetapi kita mempersoalkan penerapan hukum oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe selaku judex facti, untuk kita uji ke Mahkamah Agung selaku judex juris”.

Ia juga menambahkan, bahwa kendati upaya hukum yang dilakukan sedang bergulir, namun pihaknya berharap tidak tertutup kemungkinan agar masalah kliennya dengan bank kebanggaan masyarakat Aceh itu dapat diselesaikan dengan baik.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU