Mataaceh.com| Lhokseumawe – Kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dengan memungut uang Desa Rp. 3000.000 (Tiga Juta Rupiah) Perdesa yang diperuntukan untuk perayaan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di Kecamatan Blang Mangat, ternyata tidak ada pemberitahuan dan izin dari Penjabat Walikota Lhokseumawe.
Penjabat Walikota Lhokseumawe Dr Drs Imran MSi MA menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan pengutipan dalam pelaksanaan kegiatan HUT Ke-77 kemerdekaan RI.
“Saya tidak pernah memerintahkan dan memberi ijin untuk melakukan pengutipan dana dalam rangka peringatan HUT Ke-77 kemerdekaan RI,” terangnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (25/8).
“Tidak ada pemberitahuan, dan saya pastikan tidak saya ijinkan,” Lanjutnya.
Terkait pungutan bersumber dana desa di Kecamatan Blang Mangat yang diperuntukan untuk HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tersebut, Imran mengaku akan meminta penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan.
“Saya tentunya akan meminta penjelasan dari yang bersangkutan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemeritah Kecamatan Blang Mangat telah melakukan pungutan uang Desa terhadap sejumlah Keuchik untuk perayaan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.
Pungutan uang Desa tersebut dilakukan melalui Badan Kerjasama Antar Gampong (BKAG) Kecamatan Blang Mangat. Setiap Keuchik dibebankan Dana Desa Rp. 3000.000 (Tiga Juta Rupiah). Jumlah uang yang dipungut jika ditotalkan semua mencapai Rp 63 juta dari 21 Desa di Kecamatan Blang Mangat yang terkumpul.