Home Archives

Pj Walikota Ditantang Tertibkan Usaha Sarang Walet Ilegal di Kota Lhokseumawe

SHARE |

Mataaceh.com| Lhokseumawe -Rumah toko (ruko) yang dijadikan usaha budidaya sarang burung walet di Kota Lhokseumawe kian menjamur. Tak ayal, kondisi ini dianggap memperburuk wajah kota Lhokseumawe. Lantaran keberadaannya merusak estetika tata kota.

Aktivis Kota Lhokseumawe Muhammad Adam
kembali menyoroti usaha sarang burung walet yang berada di pusat Kota Lhokseumawe dan menantang Penjabat Walikota Lhokseumawe Dr.Drs.Imran, M.Si.,MA, agar menertipkan usaha sarang walet yang diketahui ternyata banyak yang ilegal atau tidak memiliki izin. 

“Kita beri tantangan untuk bapak Pj Wali Kota Lhokseumawe untuk menertipkan sarang walet ilegal. Semoga mesin Ferrari Bapak Pj Wali Kota tidak habis minyak dulu, sebelum menertipkan sarang walet yang tidak berizin di kota Lhokseumawe,” ucap Adam, Senin (1/8/2022).

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh itu juga memberikan apresiasi atas gerak cepat Pj Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, MSi, MA dalam menata keindahan Lhokseumawe menuju Kota Beriman dan Ramah Lingkungan. 

“Saya salut pada Pj Walikota Gerak cepat, seperti pembersihan sampah, razia PNS di warung kopi dan menindak pedagang kecil yang melanggar. Seharunya, usaha sarang walet juga harus ditindak tegas seperti itu. Jika tidak, maka sangat disayangkan aturan yang diberlakukan hanya terkesan formalitas saja, yang tertindas hanyalah pedagang-pedagang kecil, “tutur Adam yang juga merupakan tokoh pemuda kota Lhokseumawe.

Bedasarkan informasi diterima mataaceh.com, usaha burung walet tersebut berada di Jalan Sukaramai, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpandu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lhokseumawe, Amiruddi,  membenarkan bahwa pengusaha walet di Kota Lhokseumawe tidak ada satupun yang mengajukan Izin usaha kepada pihaknya.

“Pengusaha walet di Lhokseumawe tidak ada yang memiliki izin usaha, hanya izin IMB ( Izin Mendirikan Gedung) bahkan sebagian tidak memiliki izin, seperti tambahan lantai 4, itu tidak ada izin, kalau izin usaha walet harus dapat izin juga dari Dinas Lingkungan Hidup,”ujarnya.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU