Korupsi Beasiswa Tiga Korlap Ditetapkan Tersangka

Oleh

Oleh

Mataaceh.com – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, “ kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” mereka yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA), ketiganya mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap. Kata Sony pada media mataaceh.com Rabu 26 Oktober 2022.

beasiswaKorupsi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text