Diduga ULP Dan Pokja Bermain Mata Dibalek Layar Dengan Oknum Tertentu

Oleh

Oleh

MATAACEH COM|Banda Aceh – Sehubungan dengan evaluasi ulang, penetapan pemenang pembangunan rumah dinas guru SD SMP seatap pulau tepah POKJA III Simeulue, pada tanggal 27 Agustus 2022, dengan alasan LKPP nomor 12 tahun 2021 huruf F angka 10.2 poin 3. Sedangkan surat edaran kementrian PUPR nomor BK 0401-Lk/1319 tanggal 29 Desember 2021 perihal tindak lanjut.

Dalam hal ini kami dirugikan secara materi waktu dan psikis dimana setelah lima hari kemudian atau pada tanggal 25 Juni Pokja III menggugurkannya kembali, dengan alasan evaluasi ulang terkait masa registrasi SBU.

Menurut dugaan CV Fitrah Dinanggroe ini merupakan pencemaran nama baik perusahaan kami, mengapa demikian ULP dan Pokja diduga ada bermain mata dengan oknum – oknum yang bermain dibelakang layar, memang tidak bisa dipungkiri dimana ada gula pasti ada semut, jelasnya keawak media mataaceh.com, Banda aceh 30/08/2022.

“Kami melihat disini telah terjadi sepuluh kali (10) perubahan evaluasi, kuat dugaan pihak panitia melakukan suatu persengkokolan dengan perusahaan CV Raseuki Fanin yang ditunjuk pemenang, evaluasi yang terlalu lama hingga sembilan puluh tiga hari (93) dari tanggal 26 Mai sampai 27 Agustus” imbunya

“Kami pertegas masa berlaku penawaran enampuluh (60) hari tapi panitia melakukan perubahan sembilan uluh tiga (93) hari, tampa memberikan surat masa perpanjangan penawaran yang terevaluasi” tambahnya.

Patut dicurigai tidak tersampai hajat atau tidak tersalurkan sidaun merah, pokja III Simeulue melakukan Evaluasi ulang paket pekerjaan SD, SMP seatap pulau Tepah, yang sudah dibintangkan oleh pokja III ke Cv. Fitrah Dinanggroe.

Dengan alasan disanggah oleh CV. RASEUKI FANIN, dengan alamat
jalan. Teratai No 3-5 Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, beranggapan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) tidak terdaftar di Siki dan sanggahannya tawaran Cv. Fitrah Dinanggroe paling tinggi dengan buangan 9,4 % katanya dalam sanggahan mareka. tutupnya.

Dalam pantauan awak media bersama pak Kadus gampung baru, ” Lima tahun saya jadi Kadus belum ada laporan tentang CV Raseuki Fanin didusun kami ini dan atau dia itu menipu keberadaannya di jalan teratai Gampong Baroe. jelasnya.

Pewarta Sarwadi.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text