Kuasa Hukum PT. RS ARUN Membantah Atas Segala Isu dan Tuduhan Pencucian Uang

Oleh

Oleh

Mataaceh.com – Sebelumnya Direksi inisial H Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe diisukan segala tuduhan, tersebar berita di masyarakat bahwa  pengelolaan PT. Rs Arun sebelumnya dikabarkan diduga telah melakukan fraud dalam mengelola uang Rs Arun hingga timbul isu telah merugikan negara.

T. Nasrullah kuasa hukum Rs Arun pada Mataaceh.com Jumat 28 April 2023, membantah, Kami menghormati proses pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Perlu kami klarifikasi Bahwa pengelolaan PT. RS Arun  dari awal tidak menggunakan dana dari APBN atau APBK Pemko Lhokseumawe (Tidak ada penyertaan MODAL dari PEMKO atau PTPL ke PT. RS ARUN) dan boleh dicek dalam Laporan Keuangan PT. RS ARUN atau PTPL atau di DIPA Pemko Lhokseumawe tetapi Pembiayaan pengelolaan  RS Arun dikelola secara Mandiri Oleh PT. RS Arun sesuai perjanjian

Pemanfaatan Aset antara PTPL dengan PT. RS ARUN dan selanjutnya PT.RS ARUN sudah memberikan kontribusi ke PEMKO Lhokseumawe melalui PTPL sejak 2016-2022  sebesar 24.850.000.000 tertuang dalam perikatan perjanjian antara PT.RS ARUN dengan PTPL, Perlu kami sampaikan juga bahwa  informasikan dimasyarakat seolah-olah PT.RS ARUN sudah banyak menghabiskan dana APBK atau APBN, padahal dalam pengelolaan PT. RS Arun klien  kami tidak menggunakan dana dari Pemerintah satu rupiah pun.

Klien kami juga telah melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT. RS Arun dengan PTPL, justru kami merasa aneh ada anggapan klien kami merugikan negara, dan juga selama ini selain membayar kontribusi ke Pemko melalui PTPL,  RS Arun sudah memberikan kontribusi untuk daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan  Terbaik bagi masyarakat Lhokseumawe khususnya.

hukumLhokseumaweNasionalRs Arun

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text