Buntut Berita Pungli, Kadisdik Simeulue Diduga Persulitkan Guru PPPK Ambil Kredit Bank

Oleh

Oleh

Mataaceh.com – Sebelumnya ramai diberitakan seorang oknum penjabat di instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue melakukan Pungli terhadap guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK).

Informasi yang dirangkum Mataaceh.com, dugaan praktik pungli itu berkedok untuk kepentingan administrasi senilai Rp. 100.000 per orang.

Anehnya bukan mengevaluasi kenirja bawahannya terkait adanya dugaan pungli aduan dari guru PPPK, Kepala Dinas Pendidikan Simeulue, Firmanudin, S.Pd dikabarkan malah mengeluarkan surat mempersulitkan guru PPPK untuk pengambilan kredit di Bank. Sejumlah guru PPPK mengaku kecewa dan patah semangat dengan terbitnya surat dari Kadisdik Simeulue tersebut.

“Surat  bernomor : 900/2667/2023 tentang mekanisme pengambilan pembiayaan (kredit) bagi guru PPPK tahun 2023 pertanggal 18 Oktober 2023 yang diduga ditandatangani berlaku surut oleh Kadisdik Simeulue itu sepertinya mempersulit guru PPPK dalam mengambil pendanaan atau pinjaman ke Bank,” ungkap sumber rahasia yang juga merupakan Guru PPPK di Kabupaten setempat, Sabtu 21 Oktober 2023.

“Surat tersebut sangat mendetil sekali dan terlihat syaratnya mendeskritkan Guru PPPK tahun 2023, saya sangat yakin ini karena pemberitaaan pungli di dinas pendidikan beberapa hari yang lalu. Sedangkan sebelumnya teman-teman kami sudah mengambil kredit di Bank tetapi tidak serumit itu syaratnya, ada kesan sangat dipersulit,” sambungnya.

Hingga berita ini masuk ke Meja Redaksi Mataaceh.com, Kepala Dinas Pendidikan Simeulue, Firmanudin, S.Pd tidak merespon konfirmasi dari wartawan media ini yang dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Pewarta: Lukman Hakim/ Sarwadi

Simeulue

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text