Mata Aceh
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Aceh
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Tamiang
    • aceh tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Pidie Jaya
    • Bener meriah
    • Berita Lhokseumawe
    • Bireuen
    • Blangpidie
    • Langsa
    • Lhokseumawe
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • cerpen
    • Cerita Hari Senin
    • Cerita Hari Selasa
    • Cerita Hari Kamis
    • Cerita Hari Saptu
    • Cerita Hari Minggu
  • Nasional
    • Jakarta
    • Medan
  • Seleb
  • Opini
  • Pemilu
  • Politik
  • Beranda
  • Aceh
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Tamiang
    • aceh tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Pidie Jaya
    • Bener meriah
    • Berita Lhokseumawe
    • Bireuen
    • Blangpidie
    • Langsa
    • Lhokseumawe
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • cerpen
    • Cerita Hari Senin
    • Cerita Hari Selasa
    • Cerita Hari Kamis
    • Cerita Hari Saptu
    • Cerita Hari Minggu
  • Nasional
    • Jakarta
    • Medan
  • Seleb
  • Opini
  • Pemilu
  • Politik
Mata Aceh
Home Berita Lhokseumawe

KPW-SMUR Menilai Pemko Lhokseumawe Gagal Dalam Mensejahtrakan Masyarakatnya

Redaksi by Redaksi
18 Maret 2021
in Berita Lhokseumawe
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

LHOKSEUMAWE-Sejak setahun yang lalu setelah pertama kalinya pemerintah kota Lhokseumawe dikejutkan dengan hadirnya “Raport merah” sampai sekarang tanggal 18 Maret 2021 belum ada perubahan yang signifikan.

Padahal kurun waktu tersebut tidaklah singkat yang sebenarnya bisa dilakukan perubahan yang akan menyentuh lapisan terbawah masyarakat kota Lhokseumawe.

BACAJUGA

Langgar Prokes Cafe A2 Adakan Turnamen PUBG, MUI : Main PUBG Haram

4,9 Milyar Kerugian Negara di Pembangunan Pengaman Pantai Cunda – Meraksa, HMI : Terus Mengawal Kasus Ini

Ketua KPW-SMUR Lhokseumawe Risky Nanda mengatakan, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Lhokseumawe setiap tahunnya mengalami penurunan. Sedangkan dalam perjalanannya, pemerintah kota Lhokseumawe telah melahirkan kebijakan seperti Pembangunan Pasar dan proyek tanggul laut (Batu gajah), namun hal itu juga tidak bisa menepis fakta bahwa pemerintah kota Lhokseumawe hari ini telah gagal dalam menjalankan tugasnya.

“Kelalaian pemerintah kota Lhokseumawe saat ini dibawah kuasa Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad, dimana masyarakat hanya menjadi penonton saja dan tidak mendapatkan peningkatan kualitas hidup”

Begitupun juga dengan pemerintah provinsi Aceh yang dinilai telah gagal dalam mensejahterakan Para petani, dimana konflik agraria masih menyelimuti Aceh, setelah sebelumnya sempat ada pembahasan tentang rancangan qanun (Perda) pertanahan yang dinilai akan menjadi titik terang terhadap permasalahan tersebut, namun setelah beberapa tahun berlalu dan pembahasan tentang rancangan qanun tersebut tidak pernah selesai, pemerintah Aceh terkhususnya DPRA hari ini lalai akan tugasnya dalam memberikan kesejahteraan dan kenyamanan terhadap petani,Kata Riski Nanda.

“Sebagaimana yang kita ketahui konflik agraria masihlah meletus di beberapa kabupaten di Aceh, menurut data yang kami peroleh dari YLBHI-LBH Banda Aceh, Luas konflik agraria di Aceh mencakup 5.420,5 hektar yang meletus di empat kabupaten yaitu Bireun, Aceh Tamiang, Abdya dan Nagan raya. Konflik terjadi antara warga Gampong paya Rahat, Teuku tinggi, tanjung lipat I dan II versus PT Rapala di Aceh Tamiang ; Gampong Krueng simpo vc PT syaukat sejahtera di bireun ; Gampong Pante cermin versus PT dua perkasa lestari di Abdya ; dan Gampong cot me versus PT fajar baizury di Nagan raya”

Konflik agraria di Aceh berdampak pada 4.080 jiwa. sebanyak 57 orang tercatat sebagai korban kriminalisasi. Dari 57 orang tersebut 34 diantaranya dipidana dengan tuduhan memasuki dan menduduki pekarangan orang lain tanpa izin, dan 23 orang lagi jadi tersangka dengan tuduhan serupa.

Kata dia,Padahal dengan adanya qanun pertanahan tersebut, akan menjadi Lex spesialis untuk masalah pertanahan. Qanun pertanahan sendiri sejatinya merupakan realisasi dari salah satu poin nota kesepahaman (MoU Helsinki) serta amanat undang-undang pemerintah Aceh (UUPA), seperti yang disebutkan dalam bab khusus tentang pertanahan pasal 213 dan 214,Jelas Nya.

“Rancangan qanun pertanahan sendiri sebelumnya sudah masuk kedalam prolega (program legislasi Aceh) pada tahun 2020. Draf raqan (rancangan qanun) itu terdiri dari sebelas bab dan 165 pasal. Diantaranya mengatur tentang kewenangan pemerintah Aceh dalam hal perizinan dan hak guna usaha (HGU) dan pembentukan komisi pertanahan yang salah satu fungsinya menerima pengaduan serta penyelesaian sengketa pertanahan secara adil dan merata”

Sebut dia lagi, tentang permasalahan pelanggaran HAM yang masih belum terselesaikan baik di Aceh sendiri maupun di Papua yang sekarang ini sedang terjadi konflik, ini menandakan pemerintah pusat tidak serius dalam menangani kasus HAM, padahal Indonesia sendiri menganut 2 dari 4 konvensi Jenewa.

“Kami menilai bahwa negara hari ini dapat dikatakan sebagai the failed state (Negara gagal), karena negara hari ini tau tentang adanya pelanggaran HAM, negara mampu untuk menyelesaikannya namun negara tidak mau untuk menyelesaikan kasus kasus pelanggaran HAM tersebut”

Sambung dia, yang terakhir sebagai solidaritas kemanusiaan internasional, mereka melihat akan pelanggaran kemanusiaan yang telah terjadi di Myanmar, masyarakat sipil yang menggelar aksi demonstrasi mendapatkan tindakan represif dari militer negara tersebut hingga hari ini sudah memakan puluhan korban dan penangkapan Masyarakat sipil hingga ribuan orang.

“Kami Komite Pimpinan Wilayah Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (KPW-SMUR lhokseumawe) meminta kepada pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan yang telah kami sebutkan di atas tadi, jika tidak maka hari ini pemerintah telah menabur angin yang suatu saat akan menuai badai”Tegas nya.

Tags: News

BERITA LAINNYA

Aceh

Langgar Prokes Cafe A2 Adakan Turnamen PUBG, MUI : Main PUBG Haram

28 Maret 2021
Aceh

4,9 Milyar Kerugian Negara di Pembangunan Pengaman Pantai Cunda – Meraksa, HMI : Terus Mengawal Kasus Ini

20 Maret 2021
Aceh

BNNK Lhokseumawe Mendampingi Perwakilan BI Meninjau Lokasi Pemberdayaan Ekonomi Kawasan Rawan Narkoba

18 Maret 2021
Berita Lhokseumawe

Aturan Pelajar tak Bisa Baca Alquran Tak Lulus Sekolah, Garda Muda Aceh “Sekda dan DPRK Lhokseumawe Salah Kaprah”

14 Maret 2021
Berita Lhokseumawe

Dimasa pandemi Covid 19, Rektor IAIN Lhokseumawe Lantik pejabat baru.

13 Maret 2021
Berita Lhokseumawe

Mayat Tanpa Identitas yang Ditemukan di Aliran Sungai Ternyata Seorang Santri

11 Maret 2021
Next Post

Aksi Protes Sejumlah Geuchik Di Tanah Luas, Tim Kuasa Hukum Blang Pante Paya Bakong Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Simak ! Ketua JASA Abdya Aceh Sebut Referendum Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Demokrat: “Inilah Penampakan Gerombolan ‘Begal Politik’ di Aceh”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan JAD dan Pernah Ngebom di Jolo Filipina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Desa Gampong Seunebok Saboh Dituding Terindikasi korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kasat dan Lima Kapolsek Polres Aceh Utara di Ganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • About Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Terms & Conditions
Mata Aceh

COPYRIGHT © 2021 MATA ACEH. ALL RIGHTS RESERVED

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Aceh
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Tamiang
    • aceh tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Pidie Jaya
    • Bener meriah
    • Berita Lhokseumawe
    • Bireuen
    • Blangpidie
    • Langsa
    • Lhokseumawe
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • cerpen
    • Cerita Hari Senin
    • Cerita Hari Selasa
    • Cerita Hari Kamis
    • Cerita Hari Saptu
    • Cerita Hari Minggu
  • Nasional
    • Jakarta
    • Medan
  • Seleb
  • Opini
  • Pemilu
  • Politik

COPYRIGHT © 2021 MATA ACEH. ALL RIGHTS RESERVED