Bupati Aceh Utara Didesak Copot Camat Dewantara

Oleh

Oleh

Mataaceh.com | Lhoksukon – Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib didesak agar mencopot Nawafil Mahyudha, S.STP, dari jabatan Camat Dewantara. Mantan Camat Banda Baro ini dinilai lamban dan acuh terkait pemilihan geuchik (pilchik) di tiga desa yang tertunda bahkan hingga 1 tahun lebih.

Hingga pekan kedua pasca lebaran Idul Fitri tahun 2021 tiga desa di Kecamatan Dewantara yakni Gampong Bluka Teubai, Gampong Tambon Tunong dan Gampong Glumpang Sulu Timur belum bisa melangsungkan pemilihan geuchik. Padahal pelaksanaan pemilihan geuchik sudah memasuki tahapan pamungkas yakni pencoblosan.

Pencoblosan belum dapat dilangsungkan seiring tidak adanya surat perintah pelaksanaan kegiatan dari camat setempat. Camat Dewantara dituding mengabaikan begitu saja permintaan pemilihan geuchik definitif.

Kondisi ketiadaan geuchik definitif di 3 gampong tersebut dinilai sangat tidak efektif untuk kemajuan daerah. Sudah setahun lebih, pucuk pimpinan di tiga desa tersebut dikendalikan oleh penjabat (Pj) yang merupakan ASN di kantor camat setempat.

Penundaan ini sudah berlangsung satu tahun lebih. Seperti pemilihan geuchik di Gampong Glumpang Sulu Timur, yang tahapannya sudah dimulai sejak awal tahun 2020 lalu. Seluruh tahapan ketika itu sudah dilaksanakan dan sudah memasuki tahapan akhir, yakni pencoblosan.

Tahapan pencoblosan yang ketika itu akan digelar pada 23 Maret 2020 urung dilangsungkan seiring diterbitkan larangan kerumunan pada masa awal pandemi Covid 19.

Sebelum Bulan Ramadhan lalu, warga mendesak Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) agar segera melangsungkan pencoblosan. Kendala ketiadaan anggaran pemilihan geuchik yang disebabkan tidak dimasukan oleh Pj Geuchik Glumpang Sulu Timur dalam APBG 2021 pun juga sudah ada solusi.

Anehnya, Camat Dewantara tak pernah memberi lampu hijau kapan pelaksanaan pemilihan geuchik bisa dilangsungkan di desa tersebut.

Kondisi ini dikeluhkan warga. Seperti diutarakan oleh tokoh pemuda Dewantara Murdani LB di akun media sosial facebooknya. Ia menyoroti dampak tidak kunjung digelar pelaksanaan pilchik, saat ini telah terjadi pergesekan antara para pendukung masing-masing pasangan calon.

Kondisi ini dinilai akan menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat. Untuk itu Murdani yang juga ketua Ikatan Keluarga Besar Gusuran PT AAF, meminta Bupati Aceh Utara agar mencopot Camat Dewantara karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya.

“Bupati harus bertindak cepat demi terhindar kericuhan di desa desa yg Belum terlaksana nya pemilihan kepala desa/geuchik. Kalau perlu mutasikan CAMAT kalau tak sanggup menyelesaikan perkara pemilihan tersebut” demikian tulis Murdani LB.

Camat Dewantara Nawafil Mahyudha, S.STP, saat dikonfirmasi pewarta ini dia mengatakan Saudara Murdani itu mungkin menganggap,Pilkades ini dana dari camat…Mungkin sudah jelas dalam surat edaran Bupati,siapa yg bertanggung jawab terhadap pendanaan.

Lanjutnya, dana pilkades, sepenuhnya menjadi beban APBG dan sumber lainnya yg sah dan tidak mengikat Jadi jelas, kesiapan dana ditingkat desa menjadi salah satu pendukung utama Pilkades Sejauh ini camat sangat mendorong Pilkades segera terlaksa, dibuktikan dengan rampungnya seluruh verifikasi calon geuchik Tinggal saja pemilihan ditingkat desa yg membutuhkan dana untuk pelaksanaan Pilkades, Ungkapnya Camat, Sabtu (29/05/21).

Bupati aceh utaradewantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text