Mataaceh.com, Aceh Selatan| Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Selatan bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Aceh serta BPJS Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (2/6/2021).
Dari hasil sidak ini ditemukan beberapa persoalan diantaranya upah/gaji para pekerja SPBU masih jauh dibawah upah minimum provinsi (UMP).
Bahkan ironisnya lagi, ada SPBU di Aceh Selatan yang upah pekerjanya hanya dikisaran Rp.600.000 – Rp. 900.000/bulan. Ini sungguh sangat tidak manusiawi.
Selanjutnya belum adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja (perusahaan) dan bahkan ada SPBU tertentu mempekerjakan karyawannya tanpa ikatan perjanjian kerja. Kondisi seperti itu ada yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Kemudian, juga ditemukan persoalan belum dilakukannya wajib lapor ketenagakerjaan oleh perusahaan SPBU yang selama ini menggunakan jasa karyawannya. Padahal ketentuan ini sudah di atur dalam Undang-undang No. 7 tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Termasuk penyediaan fasilitas kerja yang sangat tidak memadai, sehingga hal ini sangat berisiko terhadap keselamatan pekerja.
Menyikapi temuan ini, Kepala Distransnaker Aceh Selatan Masriadi, S. STP, M. Si mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap beberapa SPBU di daerah itu agar managemen perusahaan segera berbenah terutama menyangkut peningkatan kesejahteraan pekerja atau karyawannya.
“Secara berkelanjutan, kita akan terus melakukan pembinaan untuk menertibkan seluruh managemen perusahaan SPBU di daerah ini. Terutama terkait kesejahteraan dan keselamatan pekerja, pihak perusahaan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Masriadi.
Menurutnya, sangat tidak manusiawi apabila upah pekerja di SPBU yang terkadang masuk shif kerja malam dan siang hari, hanya digaji Rp. 600.000 – Rp. 900.000/bulan. Ditambah lagi dengan fasilitas kerja yang tidak memadai, seperti tidak adanya ruang istirahat bagi pekerja wanita, tidak terpasangnya alat anti petir serta pemisahan toilet wanita dan laki-laki.
“Hak-hak pekerja sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan itu, semestinya harus di implementasikan oleh seluruh perusahaan SPBU,” pintanya.
Karena itu, Mantan Camat Sawang ini memastikan bahwa instansi yang dipimpinnya itu akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala terhadap seluruh perusahaan SPBU yang ada di daerah itu.
“Pemkab Aceh Selatan sangat serius terkait peningkatkan kesejahteraan para pekerja. Oleh sebab itu, kami minta kepada pemberi kerja/perusahaan agar dalam mempekerjakan para pekerja yang notabenenya mayoritas masyarakat Aceh Selatan secara layak dan manusiawi sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor :560/1526/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2021,” ujar Masriadi.
Penegasan senada juga disampaikan Wasnaker Aceh Korwil Barat Selatan, Rizal Sagala, SP. Pihaknya, kata Rizal, akan mengevaluasi seluruh managemen SPBU khususnya terkait kepatuhan perusahan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Kami juga akan melakukan pembinaan secara tegas dan terukur dalam bentuk nota pemeriksaan pertama yang harus ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan SPBU yang terbukti belum patuh terhadap aturan ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sumber : TheTapaktuanPost