Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah dan Kadis Perhubungan Aceh, Junaidi guna dimintai keterangannya terkait kasus yang sedang diselidiki KPK.
Sebagaimana yang dilansir media ini dari Antara, Kamis (3/6/2021), Jubir KPK, Ali Fikri yang dihubungi dari Banda Aceh, mengatakan bahwa KPK saat ini sedang melaksanakan penyelidikan di Aceh, dan melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak.
Namun, Jubir KPK tersebut tidak menyebutkan secara rinci kasus apa yang sedang penyelidikan KPK di Aceh.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan oleh KPK, diantaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait,” kata Ali.
Ali juga belum menjelaskan lebih jauh perihal pemeriksaan tersebut serta berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki di Aceh.
Saat ini, kata Ali, KPK masih melakukan proses penyelidikan, sehingga belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan dimaksud.
Ia pun hanya mengatakan kepada awak media perkembangannya nanti akan diinformasikan.
Dari informasi yang diterima AcehNews. Net dari aktifis anti korupsi di Aceh yang tidak mau disebut namanya, bahwa pemeriksaan terbuka yang dilakukan KPK kepada dua pejabat Aceh tersebut, untuk klarifikasi terkait perkara multyears.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, yang dikonfirmasi AcehNews. Net, Kamis malam, (3/6/2021) lewat nomor handphone pribadi miliknya, 08116881xxx,
hingga berita ini diturunkan tidak menjawab konfirmasi. (Saniah LS)