Mataaceh.com, Jantho | Seorang ayah Muhammad Akbar (33), si pemerkosa anak kandungnya sendiri asal Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, kini dikabarkan telah melarikan diri.
Dilansir dari Beritakini.com
Hal itu diketahui disaat tim eksekutor
Kejari Aceh Besar mengunjugi kediamannya untuk melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah memvonis Muhammad Akbar 200 bulan penjara.
“Ia kita sudah menang kasasi pada tanggal 10 Juni 2021 lalu di mana jadwal eksekusinya direncanakan hari ini,” kata Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, Rabu (23/6/2021).
Namun kata Wahyu, eksekusi terhadap pelaku yang direncanakan tersebut gagal lantaran saat dijemput pelaku tidak berada di rumahnya.
“Info dari intelejen kita dia tidak ada di tempat sehingga eksekusinya gagal,” ujarnya.
Wahyu menduga Muhammad Akbar keburu melarikan diri lantaran pemberitaan tentang hasil kasasi tersebut sudah viral di media sosial.
“Padahal kemarin kita sudah sangat tertutup, tapi ada media yang memberitakan vonisnya 200 bulan, ya kemungkinan besar dia sudah lari,” ujarnya.
Saat ini, kata Wahyu, pihak Kejari Aceh Besar bekerja sama dengan kepolisian sedang fokus melakukan pencarian.
“Semoga saja cepat ditemukan biar kita bisa dengan segera mengeksekusi,” ujarnya