Home Archives

Organisasi KAI Melantik 30 Calon Advokat Muda

SHARE |

Banda Aceh | Advokat senior dan advokat muda berkolaborasi dalam kepengurusan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh periode 2020-2025 yang dilantik Sabtu, 25 September 2021 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Sabtu, 25 September 2021.

Informasi yang diterima Theacehpost.com dari Nasrullah Abdurrahman, SH selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengangkatan Advokat KAI Aangkatan XII dan Pelantikan Pengurus DPD KAI Aceh Periode 2020-2025 mengatakan, kepengurusan baru tersebut diketuai M Ali Ahmad, SH dan Sekjen Hendri Saputra, SH.

Agenda acara di Hermes Palace Hotel yaitu pengangkatan calon advokat dari organisasi KAI dilanjutkan pelantikan Pengurus DPD KAI Aceh untuk masa bakti lima tahun ke depan. Kegiatan itu dihadiri Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT.

Selain Gubernur Nova Iriansyah, juga hadir ratusan advokat DPD KAI Aceh beserta tamu undangan dari instansi penegak hukum lainnya. Sedangkan dari DPP KAI Pusat hadir Sekjen Advokat Apolos Djara Bonga, SH didampingi advokat kondang yang juga Vice President DPP KAI Advokat Dr. Razman Arif Nasution, SH.

Calon Advokat DPD KAI Aceh Angkatan XII Tahun 2021 diangkat oleh Pengurus DPP KAI sebanyak 30 orang dengan struktur kepengurusan yang merupakan kolaborasi advokat senior dan advokat muda yang berdomisili di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Kedepankan Kode Etik

Ketua DPD KAI Aceh terpilih, M, Ali Ahmad, SH dalam sambutan singkatnya mengingatkan kepada advokat baru yang berhimpun dalam wadah KAI Aceh agar dalam menjalankan tugas profesi harus mengedepankan Kode Etik Advokat karena advokat adalah profesi mulia, bebas dan mandiri.

“Jangan coba-coba materialistis dalam menjalankan profesi mulia ini. Harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi khususnya dalam membela rakyat miskin yang membutuhkan jasa hukum di daerah masing-masing,” kata M. Ali Ahmad sambil mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang telah mempercayainya menahkodai DPD KAI Aceh untuk lima tahun ke depan.

Pengacara senior tersebut mengingatkan bahwa mengenai bantuan hukum cukup jelas diatur antara lain dalam KUHP, KUHPerdata, KUHAP, UU Nomor 18 Tahun 2003 dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Gubernur apresiasi advokat KAI

Gubernur Aceh dalam sambutannya sangat mengapresiasi visi misi advokat KAI yang berkomitmen membela rakyat miskin yang membutuhkan jasa hukum.

Menurut Gubernur Nova Iriansyah, sangat banyak masyarakat miskin yang tersandung berbagai kasus hukum butuh konsultasi hukum baik perdata maupun pidana.

Karena, lanjut Gubernur Aceh, apabila masyarakat bersentuhan dengan hukum tidak memiliki akses untuk meminta bantuan hukum karena tidak memiliki kemampuan secara finansial, maka dengan adanya advokat KAI setidaknya menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang membutuhkan jasa hukum sehingga akses keadilan dapat menyentuh langsung masyarakat miskin.

Penyumpahan

Sebanyak 30 calon advokat KAI Angkatan XII secara resmi menjadi advokat setelah dilakukan penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Dr. H. Gusrizal, SH, M.Hum di Kantor Pengadilan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Senin, 27 September 2021.[]

Tags:

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU