Home Archives

Lima Surati Dewan Pers”Protes Keras” Terkait Pemberitaan Wartawan BeritaMerdeka.Net

SHARE |

Mataaceh.com | Lhoksukon – Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda (Lima) menyurati Dewan Pers, Protes keras terkait Pemberitaan Wartawan BeritaMerdeka.net ” Kisruh Wartawan “Sedot” Uang dari Forum Keuchik Kecamatan Syamtalira Aron yang dipublikasi 30 Oktober 2021.

“Klien kami Tidak Terima, karna berita tersebut tidak benar adanya dan berlebih-lebihan terkesan opini wartawan yang ditonjolkan tak sesuai faktanya dan wartawan tersebut tak tercantum di box redaksi media tersebut” Ujar kuasa hukum zulkifli, Rizal SH, Selasa (2/11/2021).

Lembaga Bantuan Hukum Iskandar muda Aceh (LIMA), Rizal Saputra, SH, selalu kuasa Hukum, Zulkifli keberatan dengan isi berita tersebut. Sebab tidak sesuai realitanya dan foto klien kami terpampang tanpa izin, atau tak dimuat sumber pengambilanya.

“Ini jelas Melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita dan judul yang tidak akurat dan memuat opini yang menghakimi, berita tersebut berisi Kebohongan dan Fitnah karena Zulkifli tidak pernah melakukan seperti apa yang diberitakan tersebut,” ujar Rizal Saputra selaku kuasa hukum Zulkifli.

Padahal kata Rizal, yang benar bahwa Zulkifli menerima terhadap Iklan/Pariwara, kerja sama Publikasi Kegiatan di Kecamatan Syamtalira Aron untuk 4 media yang telah disetujui dari dua belah pihak, ada salinan kwintansinya tersebut yang telah ditunjukkan ke kami selaku kuasa hukum.

Berita yang ditampilkan, Kata Rizal, jelas tidak memenuhi elemen dasar standar penulisan karya jurnalistik (5W1H), tidak uji informasi, tidak berimbang, menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang mana disebutkan: Norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah; juga melanggar Pasal 27 ayat (3) menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”; dan Pasal 45 ayat (1) menyebutkan : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU