Home Archives

Gegara Beredar Hasil Uji Lab dari DKPPP, KFC Lhokseumawe Sepi Pengunjung

SHARE |

Mataaceh.com |Lhokseumawe – Nasib KFC Kota Lhokseumawe hari ini kian meringis, sebelumnya restoran cepat saji itu ramai dikunjungi namun kini malah sepi. Hal itu disebabkan setelah beredarnya dimedia sosial surat dari Dinas Kelautan Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe yang ditujukan kepada Pimpinan KFC Lhokseumawe pada tanggal 10 Mei 2022.

Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe, Ir Mehrabsyah, MM dalam keteranganya kepada mataaceh.com, Jum’at, (13/5/2022) mengatakan surat tersebut sebenarnya hanya ditujukan kepada pihak restoran KFC Lhokseumawe, bukan untuk publik. Pihaknya mengaku kecolongan hingga surat hasil Lab itu tersebar di media sosial hingga muncul berbagai asumsi dari masyarakat.

Ia juga memperjelaskan kembali hasil pemeriksaan dan uji laboratorium oleh Balai Veteriner Medan bahwa bakteri yang berbahaya tersebut hanya berasal dari air cucian daging.

“Sedangkan untuk daging ayam yang sudah digoreng aman, kalau mentah tidak Layak Kosumsi,”ucapnya.

Pantauan mataaceh.com, pada Jum’at, (13/5/2022). Restaurant cepat saji KFC Kota Lhokseumawe mulai sepi pengunjung. Hal itu juga dibenarkan Manager KFC Kota Lhokseumawe.

Berikut isi surat yang beredar di berbagai media sosial tertera setempel basah yang ditandatangani oleh Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe, Ir Mehrabsyah, MM yang ditujukan kepada pimpinan KFC Lhokseumawe pada tanggal 10 Mei 2022.

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium oleh Balai Veteriner Medan pada sampel daging ayam usaha restaurant cepat saji KFC Lhokseumawe ditemukan beberapa jenis bakteri seperti e.coli,sp. salmonella, sp dan staphylococcus, sp yang dapat menyebabkan penyakit berbahaya antara lain : sakit kepala, mual, muntah diare dan typus. (Hasil uji laboratorium terlampir). Sehingga Tim Ahli Kesehatan dan Laboratorium Balai Veteriner Medan berkesimpulan bahwa daging ayam yang tercemar bakteri tersebut tidak layak dikonsumsi.

2. Berkenaan hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan bahwa diharapkan kepada saudara untuk memperbaiki sanitasi dan higienitas sarana dan prasarana pada restaurant cepat saji sesuai dengan prosedur dan tata kelola yang berlaku.

Hingga berita ini masuk kemeja redaksi, Mataaceh.com masih menunggu keterangan resmi dari pihak KFC Kota Lhokseumawe.

Tags:

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU