Mataaceh.com | Aceh Tengah – Asmaul Husna (49), seorang anak perempuan asal Aceh Tengah menggugat ibunya yang sudah lansia (72), ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Aceh. Terkait kepemilikan tanah dan bangunan rumah, ia meminta ganti rugi sebesar 700 juta kepada ibu kandungnya sendiri.
Gugatan ini viral di jagat media sosial sejak Selasa (16/11/21) kemarin. Salah seorang merekam video berlangsung saat proses menghadiri gugatan, didalam video menjelaskan bahwa seorang anak kandung menggugat ibunya sendiri.
Pantauan media ini, kasus gugatan ibu kandung terdaftar ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Aceh, pada 19 Juli 2021. Dengan nomor perkara 9/pdt.G/2021/Pn.tkn. Kasus ini didaftar oleh Asmaul Husna, sang anak terhadap ibu kandung. Diakses di Sistem informasi penulusuran Perkara Pengadilan Negeri Takengon. Kamis (18/11/21). Perkara ini masih dalam persidangan.
Senator asal Aceh DPD-RI Sudirman akrab disapa Haji Uma menyebutkan Itu Anak Durhaka.
Menurut Haji Uma, menggugat orang tua ke pengadilan, secara agama anak tersebut termasuk golongan anak durhaka. “Dalam hal ini saya mengecam tindakan yang dilakukan AH selaku anak kandung yang menggugat ibunya ke pengadilan, apapun dalil yang dikemukakannya,” ungkap Haji Uma geram
Sejatinya seorang anak melindungi orang tuanya, bukan justru sebaliknya menggugat orang tua ke pengadilan. Paparnya DPD-RI asal Aceh
Hingga acuan ini viral banyak netizen menyebutkan ini anak durhaka. (Ed).