Takengon, mataaceh.com|
Kasi Pembangunan Masyarakat Kampung ( PMK ) Kecamatan Rusip Antara sosialisasikan Rencana Kerja Pembangunan Kampung ( RKPK ) tahun 2022 di Kampung Alur Pertik Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah, Senin 31 Januari 2022.
Acara yang berlangsung di Kantor Kepala Kampung Alur Pertik tersebut turut dihari oleh Serda Angug Sutresno Babinsa Pos Ramil Rusip Antar Koramil 08/ Silih Nara, Aipda Husni Bhabinkamtibmas Sup Sektor Rusip Antara, Polsek Silih Nara,Rusli Kepala Kampung Alur Pertik, Seluruh Aparatur Kampung Alur Pertik dan juga sejumlah masyarakat Kampung Alur Pertik.
Ardiasyah, Kasi Pembangunan Masyarakat Kampung ( PMK ) Kecamatan Rusip Antara kepada media ini mengatakan, kehadirannya ke Kampung Alur Pertik ini guna mensosialisasikan terkait Juknis pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2022″ kebetulan kita hari ini diundang oleh Aparatur Kampung guna mensosialisasikan perraturan Presiden bapak Joko Widodo no 104 tahun 2021 tentang proritas pengunaan dana desa” ucapnya.
Menurnya, Sesuai Pepres Persiden Republik Indonesia No 104 tahun 2021 tentang proritas pengunaan dana desa,” ada 3 aitem yang wajib dilaksanakan dalam penyaluran anggaran dana desa, diantaranya , 40 % digunakan untuk BLT, atau Bantuan Langsung Tunai. 20 % Ketahanan Pangan, dan 8 % dipergunakan untuk penanggulangan covid 18″,kata Ardiasyah.
Sementara itu, Rusli, Kepala Kampung Alur Pertik mengatakan, pihaknya sengaja mengundang pihak PMK kecamatan untuk mensosialisasikan tata cara pengunaan dana desa, dengan harapan kedepannya seluruh aparatur Kampung dan juga masyarakat Khususnya Alur Pertik telah mengetahui untuk apa saja Dana Desa ini dipergunakan, ucap Rusli
Oleh sebab itu, lanjutnya. Kami juga mengundang tokoh tokoh masyarakat kampung Alur Pertik Babisa dan juga Babimkantipmas untuk sama- sama menyaksikan dan sekaligus bermusyawarah terkait beberapa aitem kegiatan dan jumlah anggaran yang harus di plotkan untuk setiap aitem yang harus dilaksanakan oleh Kami selaku Aparatur Kampung, Jelas Rusli. ( suyadi)