Home Archives

Ratusan Siswa MIN 1 Kota Lhokseumawe Kena Praktik Jual Beli Buku

SHARE |

Lhokseumawe| Sejumlah orang tua siswa di Kota Lhokseumawe keluhkan penjualan buku kepada siswa kelas 6 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kota Lhokseumawe.

Informasi yang diterima  mataaceh.com, beberapa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)  di Kota Lhokseumawe juga melakukan praktik yang sama jual buku kepada siswa.

Padahal, berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah, menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Praktek jual beli buku oleh pendidik ini, seperti disampaikan salah seorang wali murid yang anaknya bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Lhokseumawe.

“Ada dua buku ajar persiapan ikut ujian yang dijual. Harga total Rp 90 ribu, itu sangat membebankan saya, terlebih ini kondisi ekonomi di tengah pademi” ungkap salah seorang wali murid kepada media ini.

Buku yang dijual pihak sekolah MIN 1 Kota Lhokseumawe kepada siswa kelas 6.

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Lhokseumawe, Husni, S.Ag saat di konfirmasi melalui via whatsApp, Sabtu, (19/2/2022) membenarkan jika pihaknya menjual buku kepada ratusan siswa kelas 6, senilai Rp90 ribu dan menurutnya itu tidak bertentangan dengan aturan.

“Sekolah menjual buku pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar siswa di rumah. agar memudahkan menghadapi ujian, dan hampir semua MIN di Lhokseumawe juga menjual buku itu”ucap Husni.

Terpisah Kasi Pendidikan Islam, Tarmizi S.Pd saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk menjual buku pelajaran kepada siswa dan pihaknya juga tidak melarang. “Kebijakan penjualan buku pelajaran kepada siswa merupakan kebijakan masing-masing sekolah” katanya.

Tags:

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU