mataaceh-backup.com, Lhoksukon | Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara – Provinsi Aceh, menerima tamu kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dibawah asuhan Dr. Manfarisyah, SH, MH. Rabu, (15/06/2022).
Kunjungan lapangan Mahasiswa Hukum VIB (Perdata), berdasarkan Surat Tugas Nomor 957/UN45.1.5/KS.09.01/2022 yang dikeluarkan oleh Dekan, Prof. Dr. Jamaluddin, S.H, M.Hum, dan diterima oleh Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani di Kantor Sekretariat BPSK Aceh Utara.
Dalam pelaksanaan tugas lapangan tersebut, BPSK memberikan edukasi di hadapan 23 Orang Mahasiswa/I, ia menjelaskan banyak hal terkait dengan Hukum Perlindungan Konsumen yang menjadi kewenangan BPSK dalam menangani dan melaksanakan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, dilapangan dalam berbagai dimensi agar terciptanya pasar yang sehat, sehingga mampu menyelamatkan sendi-sendi perekonomian negara, dimana konsumen adalah salah satu pilar pertumbuhan ekonomi bangsa.
“Namun masih banyak masyarakat awam, kita yang masih belum menyadari UU No 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen ini. Upaya sosialisasi terhadap masyarakat masih terus dilakukan jangan sampai masyarakat dirugikan dalam hal ini,” katanya.
Sementara itu, BPSK melihat penting, kunjungan Mahasiswa Hukum VIB (Perdata) dalam rangka menyelesaikan tugas kegiatan berkaitan dengan Mata Kuliah Perlindungan Hukum dan Konsumen, bahwa kampus merupakan kawasan sivitas akademika yang terus menerus bergerak menumbuh kembangkan tradisi berpikir secara kritis dan ilmiah.
Sambungnya. Jika ada komplain dari sebuah produk atau kecurangan yang dilakukan pelaku usaha, sebaiknya langsung dilaporkan beserta bukti untuk dapat ditindak lanjuti.
Informasi ini didapat melalui siaran pers via WhatsApp, Hamdani kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (16/6).
Hamdani berharap perkuliahan lapangan ini dapat meningkatkan kompetensi pembelajaran mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen. sehingga membuka wacana berfikir bagi mahasiswa menambah keilmuan di bidang perlindungan konsumen.
“Kampus sebagai akademisi teoritis keilmuan yang didapat dan Disdagperin merupakan kampus praktis sehingga mahasiswa bisa banyak mendapat ilmu tentang perlindungan konsumen ini,” demikian Hamdani.
Berita Lainnya
Semua BeritaIkuti Kami
Berita Terkini
Indeks Berita
negara tuli dan mandul atas pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas di kabupaten Bireuen
BIREUEN — Perilaku biadab mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Bireuen, Aceh. Bunga (nama samaran, 27 tahun), seorang perempuan penyandang disabilitas warga Kecamatan Samalanga,…
Bos Buku dan Buku BOS: LANA Kantongi Dugaan Cashback, Penerbit dan Jejak Pertemuan Orang Dekat Bupati Aceh Barat
ACEH BARAT — Pengadaan buku yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Aceh Barat mulai membuka cerita di balik meja. Lembaga Aspirasi…
SILATURAHMI MAULID MENYATUKAN HATI SELURUH PEUDADA
Pengurus Majelis Peudada Meusaboh Hate Hadiri Peringatan Maulid di Dua Masjid, Eratkan Persatuan & Ukhuwah PEUDADA — Dalam semangat kasih sayang dan persaudaraan yang…
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa
ACEH BARAT — Perubahan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap PT Mifa Bersaudara kembali menjadi sorotan. Jika sebelumnya PT Mifa menjadi salah satu perusahaan…
Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS
Operator sekolah atau OPS merupakan tenaga administrasi di satuan pendidikan yang bertanggung jawab sebagai pengelola, penginput, dan penanggung jawab utama data serta sistem informasi…






