Mataaceh.com| Lhokseumawe– Usaha budidaya Burung Walet yang menjamur di pusat Kota Lhokseumawe , akhir akhir ini diketahui ternyata banyak yang ilegal atau tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpandu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lhokseumawe, Amiruddin mengatakan bahwa seluruh usaha penangkaran walet dipusat kota Lhokseumawe belum mengantongi izin usaha yang dikeluarkan dari Pemerintah Kota.
“Pengusaha walet di Lhokseumawe tidak ada yang memiliki izin usaha, hanya izin IMB ( Izin Mendirikan Gedung) bahkan sebagian tidak memiliki izin, seperti tambahan lantai 4, itu tidak ada izin, kalau izin usaha walet harus dapat izin juga dari Dinas Lingkungan Hidup,”ujarnya.
Seperti diketaui akhir-akhir ini beragam kritikan dari tokoh pemudah, mahasiswa dan lembaga bantuan hukum agar sarang walet ilegal di Kota Lhokseumawe ditertibkan oleh pemerintah kota Lhokseumawe.
Pantauan mataaceh.com, Selasa, (9/8/2022), usaha burung walet ilegal yang berada di Jalan Sukaramai, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe masih beroperasi dan belum di tertibkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.