Sekolah Khalifah Almunawarah Aceh Besar Diduga Tak Berizin, Nasip Siswa Tak Diakui

Oleh

Oleh

Aceh Besar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar akan menindak tegas sekolah TAUD SaQu Khalifah Almunawwarah karena diduga tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Penyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Abdul Rahman, kepada Mataaceh.com, Kamis, (2/3/2023), mengatakan pihaknya tidak mengetahui ada lembaga pendidikan formal untuk anak usia dini bernama TAUD SaQu Khalifah Almunawwarah yang beroperasi di wilayah Aceh Besar, seharusnya setiap pendidikan usia dini yang beroperasi harus ada perizinan dari Dinas Pendidikan.

“Saya baru dengar bahwa ada lembaga pendidikan TAUD Khalifah itu. Saya cek di data pun tidak ada nama lembaga tersebut.
Sekolah yang tidak memiliki izin itu tidak bisa dibiarkan karena akan menjadi masalah di masyarakat maupun di pendidikan itu sendiri,” ucap Abdul Rahman

“Lulusan dari sekolah yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin operasional secara otomatis tidak diakui sebagai siswa. Artinya mereka dianggap tidak pernah menempuh pendidikan.” Sambungnya

Secara regulasi, lanjut Abdul, Minimal satu tahun berjalannya lembaga pendidikan harus segera mendaftar dan mendapatkankan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika dalam jangka waktu dua tahun lembaga pendidikan tersebut belum terdaftar maka bisa dibekukan.

“Maka dalam hal ini, berdasarkan laporan masyarakat kami akan menyelidiki kasus ini dan akan menindak keras sekolah itu, apabila terbukti menyalahi regulasi.” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Taud Saqu Khalifah Almunawarah, Yulia Fitri mengaku bahwa lembaga pendidikan yang diketuainya belum memiliki izin dari Dinas Pendidikan dengan alasan pihaknya sedang dalam proses pengurusan.

AcehPendidikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text