Aceh Utara – Diduga Pendamping Lokal Desa (PLD) Di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gampong, jasa pembuatan LPJ di kecamatan Timur, Aceh Utara ini nilainya bervariasi.
Menurut hasil penelusuran media ini ke beberapa Keuchik, dugaan pembuatan LPJ gampong yang dilakukan oleh PLD di Kecamatan Tanah Jambo aye bervariasi, mulai 12 juta pertahun hingga 10 juta pertahun.
” LPJ kami dibuat oleh PLD, dengan anggaran 12 juta selama setahun, kami hanya tanggung beres,” ujar salah satu geuchik yang tidak mau di sebut namanya.
Hal senada juga di benarkan oleh Keuchik lainnya, dimana menurut dia jasa pembuatan LPJ Gampong di buat oleh PLD.
” Untuk Gampong saya, jasa buat LPJ 10 juta dalam pertahun yang diminta oleh PLD, saya tanggung beres sampai selesai realisasi DD selama setahun,” ungkap geuchik.
Sementara itu, Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Aceh Utara Mukhtar Risyah saat di konfirmasi oleh Jurnalis melalui WhatsApp terkait dugaan pembuatan LPJ gampong oleh PLD di kecamatan Tanah Jambo aye diam seribu bahasa.
Konfirmasi melalui WhatsApp yang di kirim oleh media ini hanya dibaca tidak ada balasan sama sekali.