Home Archives

Diduga Beasiswa PIP SMP negeri 1 teluk dalam Dipotong Pihak Sekolah

SHARE |

Simeulue – mataaceh.com. senin 26 Juni 2023, Diketahui Penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah SMP negeri 1 kecamatan Teluk dalam , Kabupaten Simeulue, pihak Sekolah diduga melakukan pemotongan pada tahun 2022,2023 sebanyak Rp 50.000 per satu siswa penerima PIP, menerima Rp 700.000, dai 750.000

 

Berdasarkan hasil informasi yang diterima oleh media mata Aceh.com , diduga pemotongan dana PIP terjadi di sekolah SMP negeri 1 teluk dalam tersebut membuat orang tua siswa penerima angkat bicara, salah satu orang tua siswa mengatakan,” Beasiswa PIP tersebut Seharusnya tidak boleh dipotong kalau tidak ada kesepakatan awal atau tanpa alasan jelas.

 

” Pertayaan kami, apakah semua Sekolah yang mendapatkan beasiswa PIP di kabupaten Simeulue ini apakah dipotong?, itu pertanyaan kami selaku orang tua murid,” ungkapnya.

 

Iya juga menambahkan, Setelah kami menerima beasiswa tersebut kami kaget karena ada pemotongan uang di tahun 2022,2023 awalnya kami juga tidak diberi tahu pemotongan itu untuk apa, karena udah terlanjur dipotong, pertama kami diam saja, sampai kami pulang tidak ada kejelasan untuk apa uang itu dipotong,

 

 

Kami wali murid di duga kuat itu pungli , Buku Tabungan dan ATM masih di pegang oleh pihak sekolah juga . Simpel tidak di serahkan kepada penerima manfaat oleh pihak Sekolah, padahal kalau kita lihat di PERATURAN SEKRETARIS JENDERAl

 

Jika terbukti pihak sekolah melakukan Pemotongan beasiswa tersebut, bisa dikatakan merupakan Pungli, Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

 

Jerat hukum pungli Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Buku tabungan dan ATM masih di pegang pihak sekolah .di situ lah kejadian pemotongan tersebut

 

Setelah media ini konfirmasi sama kepala sekolah ,pihak kepala sekolah menegaskan bahwasanya di SMP negeri 1 kecamatan Teluk dalam tidak pernah ada pemotongan dana PIP tersebut. dalam berita tersebut ibuk kepala men indrogasi media ini dengan bedalih pencemaran nama baik sekolah saya . Bapak yang terhormat .kan bapak tau undang undang pencemaran nama baik .itu berita pencemaran nama baik sekolah kami .bapak tau kami ini hanya guru biasa pak tutupnya.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU