Aceh Utara | Mataaceh.com – Wakil ketua satu Netflix Aceh Adni Fajri menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara minim melakukan sosialisasi serta lemahnya membangun Etika dan pendidikan Budaya Politik dalam mencegah Politik Identitas dan Penyebaran Hoax agar tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara 2024 berjalan lancar.
Adni Fajri menuturkan iritnya sosialisasi KIP Aceh Utara sangat fatal dengan minimnya pendidikan tentang tata cara pencoblosan surat suara pada pilkada 2024 tingkat kabupaten Aceh Utara masih minim.
Kali ini pilkada Aceh Utara mengalami hal yang baru dalam proses demokrasi, dimana hanya terdapat calon tunggal yang melawan di pilkada.
Nah, Masyarakat juga diperbolehkan untuk mencoblos kotak kosong pada lembaran surat suara di TPS nantinya.
“Namun pihak yang bertanggung jawab untuk mensosialisasikan tata cara pencoblosan di TPS, dalam hal ini ialah KIP Aceh Utara. Tidak terpantau melakukan sosialisasi, buktinya tidak ditemukannya alat simulasi pencoblosan di beberapa titik yang memperlihatkan dalam surat suara juga terdapat paslon.”
Dapat diduga bidang sosialisasi sampai hari ini di sekitaran wilayah ibukota Aceh Utara kab. Lhoksukon. Alat peraga pencoblosan paslon pada lembar suaranya tidak disosialisasikan dalam bentuk spanduk, baliho, dll.
Diketahui, sesuai jadwal pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024. “Namun secara kasat mata belum tidak terlihat sosialisasi yang maksimal akan tahapan Pilkada oleh penyelenggara pemilu yakni KIP Aceh Utara bersama seluruh jajarannya,” katanya.
“Sosialisasikan kepada masyarakat luas tanggal berapa pemungutan suara pilkada 2024, kemudian sudah tahapan apa saja yang dilakukan oleh KIP Aceh Utara, baik itu ajakan supaya masyarakat ikut partisipasi dalam memilih seperti slogan AYOK JANGAN GOLPUT dan lainya.
Bentuk sosialisasi, katanya, bisa dengan menggunakan baliho, spanduk hingga brosur. Tujuannya agar masyarakat luas atau pemilih di Aceh Utara dapat mengetahui sudah sejauh mana tahapan Pilkada dan bagaimana mekanisme proses pilkada.
Sudah selayaknya KIP Aceh Utara melakukan sosialisasi menyeluruh melibatkan stakeholder terkait termasuk pemilih pemula dan elemen masyarakat lainnya. Dan Insya Allah akan melibatkan rekan-rekan media. Jangan hanya terkesan formalitas saja.
Dampak hal tersebut Adni beranggapan Kurang Edukasi membuat masyarakat Skeptis terhadap pesan-pesan Demokrasi di Aceh Utara, Sehingga kurangnya partisipasi masyarakat dalam keikutsertaan Pemilihan gubernur dan Bupati golput pilkada tahun ini kurang lebih 85 Ribu Orang ( 25% dari angka DPT ) jika dibandingkan dengan pemilu kemarin angka Golput bertambah 35 ribu berdasarkan angka golput di Pemilu februari kemarin di angka 54 ribu
Berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024. Pasal 27. (1) KPU Provinsi di KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.
(2) Alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. reklame;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul,
(3) Desain pada alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi Kampanye dan program Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Desain pada alat peraga Kampanye sebagaimana
Pelaksanaan Kampanye
Pasal 5
Poin(1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan
politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung
jawab. Didukung, dengan poin ke (2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih
dalam Pemilihan.
Berdasarkan laman yang di Akses Kontras.net. pada situs https://data-pemilu.pages.dev. Progres 9424 TPS/ 9704 TPS – 97.11%
jumlah proses Aceh Utara. 1111/1180 TPS (94.15%). kolom kosong 11,331. Terkahir yang Diperbarui (11/28/2024) WIB 10:05:04 AM. Serta situs JagaSuara2024org . Ismail A Jalil- Tarmizi unggul telak 96,73% (persen). Kotak kosong 3.27% (persen).
Namun sayang seolah olah KIP Aceh Utara menghemat tenaga diselenggarakan acara sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat se-Aceh khusus Aceh Utara jika ada kejanggalan KPU dalam tata pelaksana pasca pilkada dan sesudah pilkada silahkan membuat pengaduan Online melalui https://sietik.dkpp.go.id
Sampai berita ini di tayangkan Pihak KIP Aceh Utara tidak bisa dihubungi, dan tidak menjawab pertanyaan wartawan via WhatsApp.