Lhoksukon – Salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, berinisial SY, diberhentikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, pada Jumat, 10 Februari 2023. Pemberhentian tersebut terkait pelanggaran etik, karena terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol).
Saat dikonfirmasi media ini via pesan Whatshap, Jum’at, (17/2/2023), SY, menyatakan, sebelum keluar SK pemberhentiannya dari KIP Aceh Utara, ia terlebih dahulu telah melayangkan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Anggota PPK Matangkuli untuk pemilu tahun 2024, pada tanggal 3 Februari 2023.
Dalam surat yang ditandatangani di atas materai 10.000 tersebut, SY menyatakan alasan pengunduran diri karena tidak bisa melaksanakan tugas secara maksimal sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan, dikarenakan mempunyai pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Terkait hal ini, ia mengatakan, akan segera melakukan gugatan terhadap SK pemberhentian tersebut, karena dalam putusannya tidak sedikit pun memuat tentang pengunduran diri.
“Saya akan menggugat SK pemberhentian saya ini karena di dalam putusan ini saya disebut melanggar etik, karena sebelum dilakukan sidang etik ini saya sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan PPK,” tulis SY.
Dalam putusan tersebut, lanjut dia, tidak sedikit pun memuat tentang pengunduran diri saya, disini KIP terkesan hanya mengikuti desakan Panwas untuk memecat dengan tidak hormat setiap PPK yang bermasalah, seolah olah Panwaslu Aceh Utara sudah sangat suci, padahal di Panwascam Matangkuli juga terdapat dua Anggota Panwas yang terlibat parpol, tetapi saat ini kita lihat belum ada sangsi apa apa, sementara kami di PPK terkesan dianiaya oleh Panwas melalui KIP, Panwas tidak mau tau pokoknya pecat dengan tidak hormat, tanpa pertimbangan apa pun.
“KIP Aceh Utara terkesan main aman dengan dalih mereka takut di laporkan ke DKPP oleh Panwaslu, hal yang sama juga terjadi pada saudara Ridwansyah yang sudah terlebih dahulu di berhentikan, padahal semua pembelaan sudah saya sampaikan saat klarifikasi rekomendasi Panwaslu, sebut SY.
Saat ditanyai kapan rencana gugatannya dilayangkan, SY mengatakan, “Segera…ini sedang proses berkas berkas nya,” tutup SY.
Berita Lainnya
Semua BeritaIkuti Kami
Berita Terkini
Indeks Berita
Pemerhati Publik: *Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Operasional Dishub Bireuen, Perlu Diaudit Transparan
BIREUEN —mataaceh.com| Pemerhati Kebijakan Publik, M. Iqbal, S.Sos., meminta adanya pemeriksaan dan audit secara transparan serta objektif terhadap informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran operasional…
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa
ACEH BARAT — Perubahan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap PT Mifa Bersaudara kembali menjadi sorotan. Jika sebelumnya PT Mifa menjadi salah satu perusahaan…
Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS
Operator sekolah atau OPS merupakan tenaga administrasi di satuan pendidikan yang bertanggung jawab sebagai pengelola, penginput, dan penanggung jawab utama data serta sistem informasi…
Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker
Aceh,mataaceh-backup.com, Seorang karyawan swasta di Nagan Raya, PT.Fasha Putera Perkasa, mengadukan dugaan pemotongan gaji sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya. Dia…
Di duga sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi
Senin 3 Agustus 2016 terpasang plang himbauan dari PT. dua perkasa lestari di pinggiran sungai Krueng semayam desa gunung Samarinda kec Babah rot kab…






