Langsung ke konten

Breaking News
Pemerhati Publik: *Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Operasional Dishub Bireuen, Perlu Diaudit Transparan Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Pemerhati Publik: *Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Operasional Dishub Bireuen, Perlu Diaudit Transparan Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten

Komentari Kasus Praperadilan, Mila Kesuma Minta Pengacara Panti Asuhan Belajar Hukum Lagi

Lhokseumawe – Ketua tim Kuasa Hukum pemohon praperadilan kasus dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak korban pemerkosaan di Lhokseumawe, Mila Kesuma SH, angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum dari Panti Asuhan UH yang mengatakan bahwa putusan pembatalan permohonan gugatan praperadilan menjadi dasar tambahan bahwa Dayah UH tidak terbukti melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak pemohon.

“Saudara penasehat hukum UH terlihat kurang memahami apa yang tertuang pada frasa hukum putusan, seharunya pahami dulu dan baca secara detail yang termuat dalam putusan praperadilan kemarin, belajar dulu lebih banyak tentang hukum, putusan prapid kemarin tidak bisa jadi patokan bahwa pihak panti asuhan tidak terbukti melakukan dugaan diskriminatif terhadap anak pemohon,” ucap advokat Mila Kesuma SH, kepada wartawan, Rabu, (8/3/2033).

Yang perlu dipahami, tambah Mila, kasus diskriminatif ini masih dalam penyelidikan, bukan penyidikan seperti yang diutarakan oleh kuasa hukum Panti asuhan UH, karna pengertian penyelidikan dan penyidikan itu berbeda.

Disinggung terkait langkah hukum yang akan dilakukan oleh Kuasa Hukum Panti Asuhan UH untuk upaya memulihkan nama baik Panti Asuhan, Mila Kesuma SH selaku Kuasa Hukum dari korban mengatakan sangat menghargai langkah yang dilakukan pihak panti asuhan tersebut.

“Kita sangat menghargai, dan kita akan melihat apakah anak yang menjadi korban pemerkosaan dan dugaan diskriminatif akan dipersalahkan oleh hukum,” ujar Mila Kesuma yang dijuluki Lawyer Street Aceh itu.

Sebagai mana sebelumnya diberitakan, Mahmudiah melakukan Praperadilan terhadap Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe. Langkah tersebut dilakukan karena penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menghentikan kasus dugaan diskriminatif yang menimpa anaknya di salah satu panti asuhan di Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *