Langsung ke konten

Breaking News
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar

SMUR Tuding Aparat Diduga Salahi Prosedur saat Tahan masa Aksi May Day

mataaceh-backup.com | Ketua Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) lhokseumawe menyebut kepolisian polres lhokseumawe telah melanggar prosedur dalam penangkapan massa aksi memperingati hari buruh internasional.

“Polres Lhokseumawe diduga telah melakukan pelanggaran serius dengan menangkap dan menahan 15 mahasiswa yang terlibat aksi tersebut, walaupun Polres Lhokseumawe mengklaim bahwa para mahasiswa tidak ditahan, malainkan hanya diperiksa, kami smur membantah pernyataan ini.” Jelas Rizal Bahari juga ketua kpw Lhokseumawe SMUR.

Mereka memang dibebaskan, tetapi ini bukan sekedar pemeriksaan, melainkan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas, yang lebih memprihatinkan mahasiswa yang berasal dari papua mengaku mengalami penyiksaan fisik dan psikologis selama penahanan, ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, dan jelas ini adalah bentuk pemungkaman.

Hanya beberapa waktu setelah revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disahkan, kita bisa melihat sendiri bagaimana pemungkaman terjadi didepan mata kita, mencerminkan kembalinya pendekatan militeristik dan meningkatnya kembali keterlibatan militer dalam ranah sipil, hingga mengulang jejak hitam praktik dwifungsi ABRI era Orde Baru. Situasi ini semakin memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia.

Brutalitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebihan kepolisian dalam penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum terus berlanjut. Kepolisian tidak belajar dari kesalahan selama ini. Termasuk keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi yang jelas tidak sejalan dengan tugas pertahanan TNI.

Bahkan ironisnya, aksi memperingati hari buruh internasional yang dilakukan oleh solidaritas mahasiswa untuk rakyat  (SMUR), TNI pamer kekuatan dengan menurunkan pasukan untuk menghadapi kritik rakyat dengan dalih mengawal.

Apalagi ketika revisi Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia atau RUU Polri disahkan, mengkritik kebijakan negara akan dianggap separatis yang harus di lenyapkan. Dan ini melanggar konsep negara demokrasi.

Sebelumnya dalam aksi hari buruh tersebut solidaritas mahasiswa untuk rakyat (SMUR) mendesak DPR – RI untuk mencabut undang – undang cipta kerja (omnibuslaw) karna dinilai sangat merugikan masyarakat akibatnya mempermudah pemutusan kerja (PHK) dan meredam hak – hak fundamental pekerja.

Undang Undang Cipta kerja (Omnibuslaw),Undang Undang HPP tentang Perpajakan dan Undang Undang TNI, ke 3 Undang Undang ini selain dianggap cacat formil karena tidak melibatkan partisipasi publik, ketiga produk Undang Undang ini secara sengaja dipersiapkan untuk menekan hak buruh secara ekonomi dan juga hak politiknya kelas buruh demi menjaga akumulasi profit ditangan segelintir. 3 (tiga) Undang-undang di atas menjadi pertanda bahwa kelas penguasa indonesia sudah tidak mampu lagi menciptakan kesejahteraan bagi mayoritas penduduk, maka untuk mempertahankan kekayaan mereka adalah dengan pengetatan Undang Undang guna mempropagandakan perlawanan rakyat lalu menguatkan militer secara undang undang agar mampu menekan perlawanan rakyat dari bawah.

“Jelas ini merupakan bentuk pembungkaman karena massa aksi di sergap oleh pihak kepolisan tanpa seragam dan langsung memukul dan menggiring massa aksi menuju polrestabes lhokseumawe. Selain itu, properti yang akan digunakan untuk aksi juga di sita pihak kepolisian.” Terang Rizal, melalui siaran pers yang di terima media ini.

tindakan represif dari pihak Kepolisian jelas menyudutkan teman teman Aceh- Papua yang ingin menyuarakan hak – hak buruh.

“Kami menuntut Pihak Polrestabes Lhokseumawe mengklarifikasi dan bertanggung jawab terhadap tindakan represif yang dilakukan terhadap massa aksi”. Tutup Rizal

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *