Home Archives

Terkait SPPD Kelebihan Bayar, Kuasa Hukum Sri Falmen Siregar, SH, Begini

SHARE |

MATAACEH.COM, SIMEULUE — Terkait pemberitaan disalah satu media online, seorang advokat muda, meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengawasi kinerja, Kejari Simeulue, agar segera memastikan kepastian hukum, terkait SPPD kelebihan bayar 13 anggota DPRK Simeulue

“Kami yakin sampai saat ini Kejari Simeulue telah bekerja sangat profesional, dan tidak sembarangan menetapkan tersangka kepada seseorang,” ungkap Sri Falmen Siregar, SH. dalam siaran pers pada Selasa (28/9/2020).

Adapun Kuasa Hukum menduga, ada kriminalisasi terhadap kliennya , sehinnga dianggap kepentingan sebagai pejabat Politik.
bahkan saat ini ada yang mengaku advokat muda ikut campur ngoceh dimedia massa berkaitan dengan kelebihan bayar SPPD oknum DPRK Simeulue.

“Apabila dia berbicara dalam kapasitasnya sebagai Advokat, maka perlu di jelaskan mewakili siapa dia berbicara. Mengingat dalam UU advokat. Advokat itu berbicara mewakili kliennya atau bukan dan atau atas nama pribadi,” kalau tidak ada surat kuasamu, gak usah berbicara sebagai advokat seakan mewakili seseorang, urusi urusan klien mu saja,” ungkapnyalagi.

Sri Falmen Siregar, SH. bukan hanya kliennya saja yang tersurat dalam LHP, ada banyak nama lagi. Kenapa tidak diusut dan disuarakan juga, agar pihak lain yang terlibat juga ikut di proses.

“Jika ingin berkomentar, cukup sebagai Pengamat Hukum ataupun sebagai orang Politik, mewakili partai mu atau mewakili lembagamu. memang niatmu baik agar hukum berjalan,” pungkasnya.

Mengacu kepada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ada juga pengaturan secara teknis dalam Permendagri nomor 133 tahun 2018, Kelebihan SPPD dalam kasus ini adalah masih ranah Administrasi.

Hukum Pidana ialah upaya hukum terakhir setelah hukum Perdata atau administrasi apa bila tidak mampu menyelesaikan. Dalam hal ini Kliennya, sudah mengembalikan kelebihan bayar tersebut. “Terlebih lagi, klien kami sebagian besar sudah mengembalikan kelebihan bayar tersebut, bahkan lebih besar dari yang dicantumkan dalam LHP BPK RI
,” tuturnya.

“Sampai saat ini klien kami tidak berstatus Tersangka, sehingga sah-sah saja mengembalikan kerugian negara secara administratif maupun perdata. Saat ini kami sedang melakukan upaya Administratif dan upaya hukum perdata sesuai hak yang dilindungi” tutupnya.

( Sarwadi ).

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU