Mataaceh.com|Lhokseumawe – Diduga Anak Walikota Lhokseumawe dan teman-temannya berpesta musik (Music Party) dan joget-joget di tempat umum dengan memarkirkan mobil di badan jalan. Music party tersebut dilakukan tidak pada tempatnya yaitu di Jembatan Cunda, Lhokseumawe, Aceh Utara.
Tindakan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan Lalulintas, seperti yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
“Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling sebesar Rp 500.000.
Menurut pantauan awak media Pewarta, terlihat sang anak Walikota Lhokseumawe yang sedang melakukan Music Party di Jembatan Cunda, terparkir sejumlah mobil berderetan yang salah satu mobil sedan Honda Civic di deretan terdepan yang diduga melanggar Peraturan Lalulintas, Jumat (08/10/21), malam.
Dari video yang beredar di Instagram terlihat Anak Walikota Lhokseumawe dengan bergaya berjoget dengan mengacungkan jari tengah ke camera, terkesan kurang etis seorang Anak Walikota berperilaku kurang sopan, dan tidak menjaga wibawa sang ayah.
Anak Walikota bukan hanya melanggar peraturan Lalulintas saat berpesta musik bersama kawan-kawanya dia juga terlihat bergoyang sambil bergaya telunjuk jari tengah ke atas camera.
Hingga berita ini tayang, awak media ini belum terkonfirmasi dengan pihak terkait.(*)