Pidie Jaya – Merespon kasus terbaru yang menimpa dua guru honorer kembar Khairani dan Khairina di Pidie Jaya, Senator Fachrul Razi mengatakan dengan tegas Stop! kriminalisasi guru honor di Pidie Jaya
“kita minta payung hukum kepada guru honorer harus tegas dan jelas,” ujar Senator Fachrul Razi kepada media melalui sambungan telpon, Minggu (6/11/2022).
Fachrul Razi meminta pihak dinas dan pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti keluh kesah kedua honorer yang tidak mendapat SK piket remedial. “ini ada apa? Coba di cek? Saya menduga ada sesuatu yang perlu di cek oleh dinas dan pemerintah Aceh karena ini kewenangan propinsi,” tanya Fachrul Razi
Sebelumnya dikabarkan dua Guru Honorer kembar asal Pidie Jaya membuat video pernyataan. Video itu diposting ke media sosial hingga dirasa menurut Kepsek video tersebut sebagai pencemaran nama baik. Namun Khairani dan Saudara Kembarnya mengatakan video itu hanya mencari sebuah keadilan dan hak yang sama.
Diungkapkan Khairani kepada awak media, mengaku telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian Polres Pidie jaya, pada Sabtu, (5/11/2022). Ia mengaku laporan tersebut berkaitan dengan Video dirinya yang viral meminta mohon keadilan pada Pj Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
“Kami tidak pernah bermaksud serta berkeinginan melakukan pecemaran nama baik siapapun. Kami hanya berupaya menyampaikan keluh kesah kami, agar Pj Gubernur Achmad Marzuki, dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri bisa membantu masalah yang sedang kami hadapi,” ucapnya.
“Kami hanya meminta hak yang sama dengan kawan-kawan kami yang lain, yaitu SK Piket Remedial tahun 2017 hingga tahun 2020, hanya kami berdua yang tidak mendapatkan SK Piket Remedial tersebut, sedangkan puluhan guru honor di SMA itu semua dapat, salahkah kami meminta mohon keadilan sama pemimpin kami,” tambah Khairani.
Di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Diatur secara tegas dipasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, pelakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Jika melihat subtansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. Permedikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung dibawah Kemendikbud sebagai Lex specialis derogat legi generale.
(*)