Langsung ke konten

Breaking News
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Kebakaran Lahan PT GSM Belum Terkendali, Sekitar 40 Hektare Lahan HGU PT GSM Terbakar

DPD RI : Stop Kriminalisasi Guru Honor di Pidie Jaya

Pidie Jaya – Merespon kasus terbaru yang menimpa dua guru honorer kembar Khairani dan Khairina di Pidie Jaya, Senator Fachrul Razi mengatakan dengan tegas Stop! kriminalisasi guru honor di Pidie Jaya

“kita minta payung hukum kepada guru honorer harus tegas dan jelas,” ujar Senator Fachrul Razi kepada media melalui sambungan telpon, Minggu (6/11/2022).

Fachrul Razi meminta pihak dinas dan pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti keluh kesah kedua honorer yang tidak mendapat SK piket remedial. “ini ada apa? Coba di cek? Saya menduga ada sesuatu yang perlu di cek oleh dinas dan pemerintah Aceh karena ini kewenangan propinsi,” tanya Fachrul Razi

Sebelumnya dikabarkan dua Guru Honorer kembar asal Pidie Jaya membuat video pernyataan. Video itu diposting ke media sosial hingga dirasa menurut Kepsek video tersebut sebagai pencemaran nama baik. Namun Khairani dan Saudara Kembarnya mengatakan video itu hanya mencari sebuah keadilan dan hak yang sama.

Diungkapkan Khairani kepada awak media, mengaku telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian Polres Pidie jaya, pada Sabtu, (5/11/2022). Ia mengaku laporan tersebut berkaitan dengan Video dirinya yang viral meminta mohon keadilan pada Pj Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh.

“Kami tidak pernah bermaksud serta berkeinginan melakukan pecemaran nama baik siapapun. Kami hanya berupaya menyampaikan keluh kesah kami, agar Pj Gubernur Achmad Marzuki, dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri bisa membantu masalah yang sedang kami hadapi,” ucapnya.

“Kami hanya meminta hak yang sama dengan kawan-kawan kami yang lain, yaitu SK Piket Remedial tahun 2017 hingga tahun 2020, hanya kami berdua yang tidak mendapatkan SK Piket Remedial tersebut, sedangkan puluhan guru honor di SMA itu semua dapat, salahkah kami meminta mohon keadilan sama pemimpin kami,” tambah Khairani.

Di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Diatur secara tegas dipasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, pelakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Jika melihat subtansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. Permedikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung dibawah Kemendikbud sebagai Lex specialis derogat legi generale.

(*)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *