Aceh-Pemerintah perlu mengawasi ketat penggunaan dana penanganan Covid-19 yang mencapai 8 Perden Di Desa demi menutup celah korupsi.
Pemerintah telah merealokasi anggaran yang lumayan besar untuk menangani penyebaran Covid-19 di tingkat Desa. Berdasarkan hitungan sementara, jumlah dana yang telah dialihkan mencapai 8 persen.
Dana itu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya bervariasi menurut sebesarnya Anggaran Masing-masing Desa, .
“Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran DJPK Kementerian Keuangan/Kemenkeu nomer 2 tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa nomer 1 tahun 2021.
Dalam Inmendesa tersebut menyebutkan dana desa dapat digunakan untuk PPKM skala mikro dengan kewenangan desa. Begitu pula pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 3 tahun 2021 yang mengintruksikan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa.
“Jadi ada tiga regulasi minimal, yang pertama Inmendagri nomer 3 tahun 2021, dua adalah Inmendesa nomer 1 tahun 2021 dan surat edaran DJPK Kemenkeu nomer 2 yang dikeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tujuannya supaya referensi dari seluruh kepala desa yang akan menggunakan dana desa untuk Penanganan Covid-19 Didesa clear tidak menjadi Simpang siur.
Dalam hal itu Pemerintah jangan menutup mata bahwa kebijakan ini akan membuka ‘celah korupsi’ bagi oknum-oknum tertentu Memafaatkan Penguasa Anggaran di tingkat Desa. Pemerintah harus segera evaluasi dan menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah penanganan penyebaran Covid-19 ini.
Memang, sebaiknya pemerintah tak lupa untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan pengalihan anggaran desa untuk penanganan Covid-19 baik itu Peraturan perintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan desa itu sendiri. Jangan sampai pemerintah terlena dengan terus mengeluarkan kebijakan baru, tapi abai melakukan pengawasan.
“Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menganggap semua belanja bisa ‘digelembungkan’ untuk penanganan Covid di tingkat Desa.
Bahwa selalu ada pihak-pihak yang mencoba mengeruk keuntungan di dalam keadaan darurat sekalipun. Pemerintah bisa menekan risiko tersebut dengan melakukan koordinasi yang baik antara daerah dan pusat.
“Kemungkinan korupsi selalu ada, tapi saya kira betapa jahatnya kalau orang melakukan hal itu di saat-saat keuangan Negara mencepit seperti ini”
Menurut saya, lembaga pemerintahan yang bertugas mencegah tindakan korupsi dan memeriksa keuangan negara di tingkat pusat.daerah dan Desa juga perlu bekerja lebih ekstra untuk memantau realokasi anggaran dan implementasinya dalam penanganan Covid-19.
Lembaga yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) atau (INSPEKTORAT)
“Sistem yang sudah ada tetap harus bekerja, misalnya mencegah barang yang di beli didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan, alat yang di beli (untuk penanganan Covid itu sendiri) dan tidak di koordinasikan oleh pihak lain, seperti Muspida. Muspika dan Forum-forum atu organisasi lainnya.
Penggunaan dana Desa dan pemberian insentif atau bantuan untuk meredam dampak Covid-19 sejatinya bisa efektif asalkan masing-masing Desa transparan dan saling berkoordinasi. Selain itu, pemerintah juga harus memiliki komitmen untuk memberikan arahan dan petunjuk funsi dan manfaat kegunaan Dana Dasa yang 8 persen itu.
“Jadi sebanyak mungkin alokasi anggaran desa, jika tidak sesuai kegunaan dan tidak transparan pengelolaannya. Maka Makin Bersar pula persoalan yang di hadapi kedepannya.
“Menteri Dalam Negeri, telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penangan Covid-19 Tingkat Desa dan dusun Untuk Pengendalian Covid-19. Instruk yang ditujukan kepada Gubernur dan Walikota/Bupati se Indonesia
Dalam instruksi tertanggal 5 Februari 2021, Mendagri meminta untuk melaksanakan PPKM Mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai dengan tingkat RT/Dusun dengan kriteria antara lain :
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT/Dusun
b. Zona Kuning dengan kriteria jika ada (satu) sampai dengan (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT/Dusun dalam (tujuh) hari terakhir
c. Zona Oranye dengan kriteria jika ada (enam) sampai dengan (sepuluh) rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT/Dusun dalam (tujuh) hari terakhir
d. Zona Merah dengan kriteria jika ada lebih dari (sepuluh) rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT dalam (tujuh) hari terakhir
Keempat kriteria zonasi di atas juga memuat skenario pengendalian sebagaimana dijelaskan di Inmendagri No. 03 Tahun 2021 tersebut.
Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi juga mengeluarkan Instruksi Menteri Desa, PDTT No. 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa. Hal yang menarik terdapat pada point empat, bahwa kegiatan PPKM Mikro meliputi edukasi pencegahan, pembinaan untuk meningkatkan kedisiplinan, membantu 3T (Testing, Tracing, Treatment) oleh Pemda, Membentuk Pos Jaga dan kegiatan lainnya khas pencegahan COVID-19 seperti penyemprotan disinfektan, penyiapan tempat cuci tangan dan seterusnya.
Pelaksanaan PPKM Mikro juga diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan No. SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19, ketentuan yang ada hubungannya dengan Desa pada huruf C, Bahwa Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain: a. Bantuan Langsung Tunai Desa; dan b. paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah :
- Apakah ada petunjuk teknis tentang PPKM Mikro?
- Menteri Desa PDTT mengintruksikan penggunaan Dana Desa untuk melaksanakan PPKM Mikro baik dalam bentuk kegiatan penyuluhan, belanja modal dan pendirian pos jaga, lalu bagaimana dengan belanja honor semisal untuk penjaga pos? Mendes PDTT selama ini tidak mengizinkan Dana Desa untuk honorarium?
- Apakah ada konsistensi Kementerian Keuangan perihal penggunaan Dana Desa untuk PPKM Mikro? karena kemungkinan PPKM Mikro akan sangat berlarut dan akan ada PPKM Mikro berjilid-jilid jika kasus COVID-19 tidak kunjung turun.
Tidak ada alasan apapun untuk tidak melaksanakan ketiga instruksi dan edaran dari Menteri terkait sebagaimana telah disebut di atas, tetapi setidaknya ada beberapa hal yang patut diperhatikan.
Pertama, PPKM Mikro sebenarnya istilah baru tetapi rasa lama, jika PPKM biasanya berbasis Provinsi kemudian Kabupaten/Kota maka PPKM Mikro berbasis RT. Yang mencolok dari Instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT adalah pendirian posko jaga dan pembatasan aktifitas masyarakat di skala mikro (RT) sampai dengan pukul 20.00. Adakah petunjuk teknis PPKM Mikro dari Gubernur dan atau Bupati/Walikota? karena jika hanya berkaca dari dua intruksi Menteri di atas, pelaksanaan PPKM Mikro tidak ada bedanya dengan penanganan COVID-19 yang selama ini dilaksanakan oleh Desa. Desa tidak ingin ada persoalan dikemudian hari hanya karena tidak ada petunjuk teknis yang tegas, pengalaman tahun 2020 masing-masing Desa mengambil cara yang berbeda dalam pencegahan COVID-19, dari yang standar saja (penyuluhan, pembagian masker, penyemprotan, pemberian alat cuci tangan dan lainnya) sampai dengan pencegahan yang bersifat ekstrim seperti memasang portal di masing-masing gang sehingga mengganggu aktifitas masyarakat.
Kedua, Yang menarik dari penerapan PPKM Mikro adalah pendirian pos jaga setiap RT, persoalannya adalah jika pendirian pos jaga boleh dibiayai Dana Desa bagaimana dengan petugas pos jaganya? Selama ini Kementerian Desa dan PDTT melarang penggunaan Dana Desa untuk hononarium, apakah pos jaganya dibiayai Dana Desa sedangkan petugasnya diberi honor dari sumber yang lain? Iya kalau ada dana dari sumber lain, kalau tidak ada apakah cukup mendirikan pos jaga saja, tidak perlu ada petugasnya, hal ini perlu solusi, jangan sampai Desa dipaksa “berakrobat” anggaran.
Ketiga, Perlu konsistensi regulasi dari pengampu kepentingan khususnya Kementerian Keuangan agar Desa tidak tergagap gagap karena regulasinya sering berubah. Contoh pengalaman tahun 2020, Kementerian keuangan mengeluarkan PMK No. 205/PMK.07/202 tentang Pengelolaan Dana Desa, memerintahkan Desa untuk menganggarkan BLT Desa selama 3 (tiga) bulan dengan pemberian dana bagi KPM Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan. Tidak cukup itu, kemudian muncul PMK No. 40/PMK.07/2020 yang kembali memerintahkan Desa untuk menambah pemberian BLT Desa selama 3 (tiga) bulan lagi dengan besaran BLT nya RP.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan terakhir juga merubah lagi dengan PMK No. 50/PMK.07/2020 yang berisi perintah untuk melaksanakan BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan, walhasil tidak semua Desa dapat melaksanakannya karena anggarannya sudah habis. Inilah yang dimaksud dengan konsistensi, mungkin akan dibantah jika sekarang kondisi darurat sehingga kebijakan atau regulasi bisa berubah sewaktu-waktu, regulasi silahkan berubah-ubah menyesuaikan keadaan tetapi jangan jadikan Desa sebagai pihak yang terkesan disalahkan.
Contoh yang paling aktual dengan diundangkannya PMK No. 222/PMK.07/2020 Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan diminta membuat Perkades tentang tidak cukupnya Dana Desa untuk melaksanakan BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan, ditambah kemungkinan pemberian sanksi pada tahun anggaran berikutnya. Ini mengesankan Desa adalah pihak yang tidak becus bekerja. Semoga dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Desa tidak dalam posisi demikian.
Opini. Penulis: Muhammad Raja Wartawan Media Tipikor Aceh