MATAACEH.COM. Nagan Raya – Perwakilan Masyarakat gampong cot rambong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Mengundang Ketua LSM GMBI Wilter Aceh Zulfikar ZA, dan Kadiv Pam LSM GMBI Wilter Aceh Yusri Mahendra/ ( Abu Laot Kcombed/ AD ) di gampong cot rambong terkait permasalahan beberapa asset yang diduga bermasalah, Rabu 23/02/2022
Sehubungan laporan masyarakat kepada Ketua LSM GMBI Wilter Aceh. dan Kadiv Pam lsm gmbi wilter aceh tentang persoalan pembelian asset untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang di anggar kan sebesar Sembilan Puluh Juta Rp 90.000.000; dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong tersebut, untuk pembelian kebun sawit produktif Satu (1) Hektar seharga Rp 65.000.000: juta dan lahan kebun sawit Non produktif satu (1) Hektar seharga Rp 25.000.000: Juta yang di duga fiktif
Masyarakat gampong cot rambong memberikan kuasa kepada Ketua LSM GMBI Wilter Aceh dan kadiv Pam LSM GMBI Wilternya agar membantu mendampingi mereka, untuk menyampaikan kepada pemerintah daerah ( Pemda ) karena di ketahui sampai saat ini permasalahan masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat, jelasnya.
Selain itu pembuatan pembangunan pagar kantor Desa cot rambong pada tahun 2018 telah dilakukan kegiatan pembangunan pagar kantor desa, namun sampai saat ini pagar tersebut belum selesai dikerjakan
Nah ditambahkan lagi permasalahan soal pengadaan pembelian pipa Air kerumah warga sepanjang 1 kilo meter dalam Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) dengan anggaran yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 sebesar Rp 35.000.000: juta, namun sampai saat ini kegiatan tersebut belum juga di laksanakan, ucapnya.
Sebelumnya pada tanggal 08/02/22 telah di lakukan penyerahan Aset gampong oleh mantan keuchik, ( M ). periode tahun 2015 sampai dengan yang 2018 berupa surat tanah milik Badan Usaha Milik Gampong yang dananya bersumber dari dana APBG tahun 2017. Sebesar Rp. 139.000.000 Juta untuk pembelian tanah kebun termasuk biaya perawatan,
Penyerahan aset tersebut diserahkan kepada Pj keuchik cot rambong Muftiayan Azhari bertempat di aula kantor keuchik Gampong Cot Rambong kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.yang di hadiri oleh aparatur, Tuha Peut, Ketua Pemuda, Linmas, dan Tokoh Masyarakat Gampong Cot Rambong
Setelah di lakukan penyerahan Akta jual beli tanah milik Badan Usaha Milik Gampong oleh mantan keuchik ( M ). Setelah dilakukan peninjauan langsung dilapangan ternyata Aset yang berupa tanah Non Produktif adalah milik saudara Junaidi, atas dasar tersebut di ambil beberapa keputusan sebagai berikut
Seluruh warga menolak menerima Akta jual beli tanah aset Badan Usaha Milik Gampong yang di serahkan kepada PJ keuchik Muftiyan Azhari sebelum adanya kejelasan atas kepemilikan yang di akui milik Junaidi
Warga meminta dan menanyakan terhadap aset tanah kebun sawit Produktif sejak tahun 2017 sampai tahun 2022 tidak ada kejelasan baik berupa hasil kelola dari kebun tersebut maupun penjelasan dari BUMG dan tidak pernah menerima apapun atas hasil kelola kebun sawit produktif tersebut. maka Pj Keuchik dan masyarakat Gampong Cot Rambong tidak mau menerima aset yang di serahkan mantan keuchik ( M ) .tuturnya.
Masyarakat cot rambong yang meminta pendampingan ke pada lSm GMBI mengatakan anehnya mantan keuchik M. Yang pernah di berhentikan dari jabatannya sebagai keuchik di tahun 2018 terkait masalah aset tanah kebun sawit milik BUMG, kok bisa infektorat mengeluarkan surat keterangan Nomor : 700/136/INSP/2021 yang berbunyi terhadap yang bersangkutan saudara ( M ) sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit infektorat kabupaten Nagan Raya dan berdasarkan risalah tim tidak lanjut infektorat kabupaten Nagan Raya, pada tanggal 11/10/21 bahwa namanya tersebut sudah menyelesai.
Pewarta ( Sarwadi )