115
Berdasarkan Surat Keputusan PT. KAI Nomor : Kontrak. 701/1/11/SDV.1.1.2022. Tanggal 19 Januari 2022. tentang Hak Kepemilikan / Penggunaan lahan atas Persil kawasan Eks. Rel Kereta Api di Sisi Jalan Medan-Banda Aceh, Keude Gudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Yang diperoleh / dimiliki oleh / Atas Nama : Harun Thaib.
Dimonta kepada khalayak ramai/Masyarakat dan Instansi Pemerintah untuk tidak Melakukan Transaksi Apapun atas Tanah/Bangunan/Maupun segala sesuatu di Atas Lahan tersebut, tanpa izin tertulis dari kami, agar terhindar dari masalah hukum dikemudian hari.
Tertanda
Kantor Hukum Aziz & Partners
Narahubung : 081269967786