Langsa, Mataaceh.com | Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. Zulkhfliyus SH MH saat memberi arahan pada kegiatan Bimtek Hakim Mahkamah Syar’iyah se-Aceh di Aula Hotel Kartika Kota Langsa Jl. Jenderal Ahmad Yani No.214, Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, jumat 23 september 2022.
Kepada wartawan Mataaceh.com Drs. Zulkhfliyus SH MH saat diwawancara mengatakan kegunaan Bintek ini ialah meningkatkan kualitas dan profisionalisme hakim dan termasuk integeritasnya didalam penanganan perkara yang di bebankan ke hakim yaitu perkara jinayah dan juga terkait tetang penangan perkara ekonomi Syariah. Ujarnya
Tambahnya lagi, Jadi dengan Bintek ini diharapkan nantinya hakim di Makamah Syariah Aceh memberikan putusan terhadap perkara atau persoalan pidana jinayat bisam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan juga membarikan perlindungan hukum dan keamanan bagi para korban terutama permpuan dan anak. Pungkasnya.
Dapat diketahui pelaksanaan syariat Islam di Aceh didasari pada 2 undang-undang, yaitu UU No 44 tahun 1999 dan UU No 11 Tahun 2006 yang menjadi dasar yuridis pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh. Berdasarkan UU ini dihasilkan produk qanun-qanun yang menjadi payung hukum pelaksanaan syariat Islam untuk melaksanakan qanun ini tentu saja membutuhkan aparatur penegak hukum, hakim, jaksa, penyidik, panitera muda jinayah dan panitera muda pengganti se-Aceh.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai sejak Tanggal 21 s.d 23 september 2022 di Langsa.
Peserta yang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hakim Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh, hakim dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dan hakim dari Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota.
78