Langsung ke konten

Breaking News
Pemerhati Publik: *Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Operasional Dishub Bireuen, Perlu Diaudit Transparan Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Pemerhati Publik: *Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Operasional Dishub Bireuen, Perlu Diaudit Transparan Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten

PJ Walikota Lhokseumawe Larang Takbir Keliling, Pemuda Lhokseumawe Sebut Pj Imran Anti Takbir

Lhokseumawe | Pemerintah Kota Lhokseumawe larang masyarakat menggelar takbir keliling menjelang Hari Raya Lebaran 2023.

Sebagaimana surat edaran Walikota Lhokseumawe, No 451.13/26/SE/2023 melarang takbiran keliling di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Keputusan tersebut banyak menuai komentar dari tokoh masyarakat. Sofyan selaku tokoh masyarakat asli kota Lhokseumawe, menyebutkan Pj. Walikota Lhokseumawe anti kumandang takbir di malam lebaran. Pernyataan tersebut ditulis di status Whatsaap pribadi sofyan.

Menurutnya, kebijakan pemerintah kota Lhokseumawe, seperti memutus tradisi perayaan penyambutan Idulfitri di Bumi Serambi mekkah dan menggangu kearifan lokal, dimana berdasarkan qanun syariat Islam no 8 tahun 2014 tentang pokok- pokok syariat Islam di Aceh, yang jelas mengatur secara gamblang tentang mensyiarkan syariat Islam di Aceh.

“Kita dikejutkan dengan surat edaran yang mana Pj Walikota Lhokseumawe meniadakan takbiran di kota Lhokseumawe, seharusnya dapat dijelaskan alasan yang kuat sehingga menyebabkan tidak diadakannya takbiran keliling” katanya saat dihubungi pewarta Media , Selasa (18/4).

Takbiran keliling, merupakan salah satu cara dalam memproklamirkan syair kemenangan kaum muslim pada Hari Raya Idulfitri.

“Saya pikir, Pak PJ Walikota Lhokseumawe tidak layak untuk melanjutkan kepemimpinan beliau di kota lhokseumawe, sebab menurut catatan saya lebih kurang 8 bulan kepemimpinnya Pak PJ Walikota Lhokseumawe hanya mampu membuat kegaduhan” tegas Sofyan.

Padahal kita baru keluar beberapa zona dari konflik hingga sampai wabah covid yang mana seharusnya PJ walikota kita memberikan harapan baru bagi masyarakat Lhokseumawe.

“Sangat disayangkan beliau orang yang berpendidikan tetapi pada kenyataannya tidak juga dapat menjadi harapan rakyat” tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *