Langsung ke konten

Breaking News
Pemerhati Publik: *Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Operasional Dishub Bireuen, Perlu Diaudit Transparan Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Pemerhati Publik: *Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Operasional Dishub Bireuen, Perlu Diaudit Transparan Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker Di duga  sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi   Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup! Nagan Raya- 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten

Diduga Pembangunan Pamsimas Di Desa Geulanggang Gajah . Anggaran Siluman

 

mata aceh.com-jum.at 10 Oktober 2025 Nagan Raya. Pembangunan Pamsimas Anggaran Tahun 2025 di desa Geulanggang Gajah kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya dilokasi pembangunan Pamsimas tersebut disaat TIM Lipsus Aceh memantau tidak ada papan proyek pembangunan Pamsimas kuat dugaan pihak rekanan proyek tersebut unsur kesengajaan untuk menutup sumber Anggota tersebut

Sesuai dengan UU Informasi Publik merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi, kecuali informasi yang dikecualikan seperti yang membahayakan negara atau berisi rahasia pribadi. Tujuan utama UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan partisipatif.

Disaat awak media menelusuri di desa Geulanggang Gajah pembangunan Pamsimas lagi dalam pembangunan , menurut masyarakat setempat setempat 50 rumah menerima manfaat .besar nya jumlah Anggaran dan bersumber dari mana tidak mengetahuinya ” ungkapnya” untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Dinas Pelkim ( Perumahan dan Pemukiman) Kabupaten Nagan Raya

Diduga ada unsur kesengajaan pihak Rekanan proyek tersebut dengan Pihak Pengawasan untuk menutupi Informasi publik tentang anggaran pembangunan Pamsimas tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *