mata aceh.com-jum.at 10 Oktober 2025 Nagan Raya. Pembangunan Pamsimas Anggaran Tahun 2025 di desa Geulanggang Gajah kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya dilokasi pembangunan Pamsimas tersebut disaat TIM Lipsus Aceh memantau tidak ada papan proyek pembangunan Pamsimas kuat dugaan pihak rekanan proyek tersebut unsur kesengajaan untuk menutup sumber Anggota tersebut
Sesuai dengan UU Informasi Publik merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi, kecuali informasi yang dikecualikan seperti yang membahayakan negara atau berisi rahasia pribadi. Tujuan utama UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan partisipatif.
Disaat awak media menelusuri di desa Geulanggang Gajah pembangunan Pamsimas lagi dalam pembangunan , menurut masyarakat setempat setempat 50 rumah menerima manfaat .besar nya jumlah Anggaran dan bersumber dari mana tidak mengetahuinya ” ungkapnya” untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Dinas Pelkim ( Perumahan dan Pemukiman) Kabupaten Nagan Raya
Diduga ada unsur kesengajaan pihak Rekanan proyek tersebut dengan Pihak Pengawasan untuk menutupi Informasi publik tentang anggaran pembangunan Pamsimas tersebut.





