provinsi Aceh, Nagan Raya mata aceh com – Alat tangkap trawl kembali jadi sorotan! Akibat kegiatan tersebut yang beroperasi hanya berjarak beberapa puluh meter dari bibir pantai sehingga nelayan pinggir pantai tidak bisa mencari rezeki lagi. Kegiatan tersebut sudah lama berlangsung di wilayah Kecamatan Kuala pesisir dan Tadu Raya Kabupaten Nagan raya, Aceh Senin 23/03/26
Berdasarkan hasil pantauan tim lipsus Aceh melihat bahwa adanya kegiatan merusak lingkungan tersebut, setelah menjumpai salah satu nelayan pinggir pantai mengatakan kami tidak bisa lagi melepas jaring dari pinggir karena boat melabuh pukat terlalu dekat dengan pantai di bawah 12 mil, hal senada juga dikatakan oleh nelayan pencari udang sabu pinggir pantai belakangan ini penghasilan kami menurun drastis akibat pukat trawl bila dibandingkan dengan hasil beberapa tahun terakhir. Penghasilan kami semakin hari semakin menurun.
Pada waktu terpisah awak media meminta tanggapan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-kawasan hutan laut dan industri (LPLHI-KLHI) Nagan Raya Ibnu Hakim S.P,M.P mengatakan permaslahan penggunaan alat tangkap pukat Trawl tidak diperbolehkan issu ini sudah dibahas di berbagai forum nasional dan internasional seperti Dalam forum United Nations Ocean Conference (UNOC) 2025 memperingatkan bahaya penggunaan trawl terhadap keberlangsungan hidup nelayan kecil dan perempuan pesisir di Indonesia ucap ibnuhakim.
Ketua LPLHI-KLHI mengatakan bahwa trawl mengancam wilayah tangkap nelayan tradisional, merusak biota laut, dan permukaan laut serta memperparah ketimpangan ekonomi—khususnya bagi perempuan yang selama ini menjadi pengatur roda ekonomi keluarga nelayan, Pendapatan menurun drastis, perempuan pesisir terpaksa kerja tambahan bahkan terjerat utang.krisis ekonomi rumah tangga nelayan yang dipicu oleh trawl bisa memicu tindakan kekerasan terhadap perempuan dan kriminal lain akibat tekanan psikologis dan ketidakstabilan ekonomi. Ini beban ganda yang berat,” ujar ibnu hakim, Senin(23/3).
Ibnu hakim menegaskan pemerintah Nagan raya harus mengambil langkah pasti seperti sosialisasi, penggunaan alat tangkap, saluran tata niaga dan lainnya, berdasarkan realita Pemerintah Nagan raya terutama Dinas Perikanan dan Kelautan selama ini dinilai tidak memiliki solusi dan lamban dalam eksekusi regulasi Permen KP No. 2/2015 dan diperbarui dengan Permen KP No. 71/2016 serta UU Perikanan No. 31/2004 jo UU 45/2009. maka terjadilah stagnasi kebijakan, apakah ini disebabkan oleh Weak leadership/lemahnya kepemimpinan.
Ia mengharapkan kepada semua pihak yang berwenang baik eksekutif (Bupati), Legeslatif (DPRK) dan yudikatif (Aparat penegak hukum) meninjau kembali alokasi anggaran tahun berjalan di Dinas Perikanan dan Kelautan Nagan raya apakah anggaran tersebut menjawab poblem yang di alami oleh masyarakat pesisir atau hanya sekedar cukup untuk bisa di eksekusi saja, “tutupnya”
Dalam waktu terpisah tim lipsus mengkomfirmasi kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nagan Raya via whatshapp namun tidak memberi penjelasan secara subtansi hanya menyuruh tim lipsus media kekantor besok jumat (27/3/26).
Berita Lainnya
Semua BeritaIkuti Kami
Berita Terkini
Indeks Berita
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa
ACEH BARAT — Perubahan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap PT Mifa Bersaudara kembali menjadi sorotan. Jika sebelumnya PT Mifa menjadi salah satu perusahaan…
Langgar aturan sejumlah Operator sekolah Simeulue berstatus ASN diduga kuat gunakan nama orang lain didapodik untuk dapatkan Insentif Dana BOS
Operator sekolah atau OPS merupakan tenaga administrasi di satuan pendidikan yang bertanggung jawab sebagai pengelola, penginput, dan penanggung jawab utama data serta sistem informasi…
Dugaan Pemotongan Gaji Oleh PT.Fasha Putera Perkasa Korban Resmi melapor ke Disnaker
Aceh,mataaceh-backup.com, Seorang karyawan swasta di Nagan Raya, PT.Fasha Putera Perkasa, mengadukan dugaan pemotongan gaji sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya. Dia…
Di duga sabotase tindakan PT duaperkasa lestari cara terkait plang informasi kawasan konservasi
Senin 3 Agustus 2016 terpasang plang himbauan dari PT. dua perkasa lestari di pinggiran sungai Krueng semayam desa gunung Samarinda kec Babah rot kab…
Aktivis HAM dan Tim Investigasi: Warga Aceh Timur Jangan Terlena Isu Baitul Mal, Kawal Hak Korban Banjir dan Jadup!
ACEH TIMUR— Di tengah hiruk-pikuk informasi yang beredar, kalangan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Tim Investigasi mendesak masyarakat Aceh Timur agar tidak terjebak…






