Nagan Raya .mata Aceh com-Lembaga penyelamat lingkungan hidup indonesia-Kawasan Laut Hutan danbindustri (LPLHI-KLHI) kembali membongkar keteledoran Dinas Kelautan dan perikanan Nagan Raya karena di nilai tidak menjalankan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Ketua LPLHI-KLHI Nagan Raya Ibnu hakim, M.P mengatakan pelaksanaan eksekusi anggaran tahun 2026 perlu di koreksi kembali kemungkinan dugaan banyak program usulan DKP yang sudah masuk DIPA tidak bisa menjawab polimik yang terjadi ditengah masyarakat nelayan (27/3/26)
Ia menambahkan sesuai kewenangan DKP kabupaten/kota penyelesaian bisa dilakukan secara administratif, preventif, dan koordinatif, akan tetapi semua pendekatan tersebut diduga belum pernah dilaksanakan oleh DKP Nagan Raya.
Namun DKP Nagan Raya dinilai memboroskan anggaran puluhan milliar setiap tahunnya bukan untuk subtansi penetasan kemiskinan masyarakat nelayan melainkan hanya sekedar program seremonial semata.
Ibnu hakim berharap Bupati Nagan Raya mengevaluasi kinerja DKP Nagan raya supaya tercipta kesehteraan masyarakat nelayan, dan Menindak atau mutasi jika terdapat Kepala SKPK yang tidak memiliki kapasitas SDM.
Waktu terpisah saat media ini mencoba konfirmasi dengan Kapala dinas kelautan dan perikanan kabupaten Nagan Raya . hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari kepala dinas DKP .alias elergi sama jurnalis







